TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengatakan kliennya kecewa dengan perpanjangan masa penahanan ketiga oleh penyidik kepolisian. Jessica memang menghitung hari sejak ditahan pada 30 Januari 2016. Dia selalu menghitung hari setiap menandatangani surat penahanan dan perpanjangan penahanannya.
Sejak ditahan kepolisian pada 30 Januari 2016, ucap Hidayat, kliennya sudah memperhitungkan kapan akan bebas. Termasuk ketika menandatangani surat penahanan dan perpanjangannya. "Jelas kecewa, dia sudah berharap bebas hari ini," ujar Hidayat di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 28 April 2016.
Hari ini Hidayat bersama orang tua Jessica, Imelda, menjenguk Jessica di tahanan. Hidayat juga mengambil surat perpanjangan penahanan ketiga dari kepolisian. Perpanjangan penahanan terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016. "Ini masa perpanjangan yang terakhir," tuturnya.
Namun Hidayat memastikan pihaknya menghormati proses penyidikan. Saat ini, kata dia, kepolisian masih punya waktu 30 hari. Apabila sampai 28 Mei 2016 berkas perkara tidak lengkap, ucap dia, Jessica dapat dibebaskan dari tahanan dan status tahanannya. "Tidak ada bukti. Memang Jessica tidak melakukan apa-apa," ucapnya.
Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang tewas setelah meminum kopi di kafe Olivier pada awal Januari 2016. Belakangan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Jessica ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka pada 30 Januari 2016.
Saat ini Jessica menjalani masa penahanan untuk penyidikan. Berkas perkaranya saat ini masih didalami Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ARKHELAUS WISNU