Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Disidang Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27)  di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 27 Mei 2016,  Selain membawa Jessica, penyidik Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas perkara beserta sedikitnya 37 barang bukti. selanjutnya Jessica dibawa ke rutan pondok bambu, jakarta. M Iqbal Ichsan/ Tempo
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 27 Mei 2016, Selain membawa Jessica, penyidik Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas perkara beserta sedikitnya 37 barang bukti. selanjutnya Jessica dibawa ke rutan pondok bambu, jakarta. M Iqbal Ichsan/ Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kasus ini sudah bergulir sejak Januari 2016.

Wayan tewas setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meminum kopi tersebut bersama dua temannya saat kuliah di salah satu sekolah desain di Sidney, Australia. Keduanya adalah Jessica dan Hani.

Nyawa Mirna tak tertolong setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menyimpulkan kematian Mirna karena meminum kopi yang bercampur bahan kimia mematikan, yaitu sianida. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menahannya.

Berikut ini perjalanan kasus pembunuhan Mirna yang menjerat Jessica.

Rabu, 6 Januari 2016
Mirna bertemu dengan dua sahabatnya, Jessica dan Hani, di kafe Olivier. Jessica datang lebih awal sekitar pukul 16.00 WIB. Dia memesan minuman, termasuk es kopi Vietnam. Mirna dan Hani datang pukul 17.00 WIB.

Mirna kemudian menyeruput es kopi Vietnam yang sudah dipesan Jessica. Baru sekali seruputan, Mirna kejang-kejang. Pengelola kafe membawa Mirna ke klinik mal. Joshua, dokter di klinik itu, mengatakan Mirna dibawa ke klinik oleh temannya, seorang petugas keamanan Olivier, dan petugas keamanan Grand Indonesia. "Mirna dibawa ke klinik menggunakan kursi roda," katanya. Mirna kemudian dirujuk ke RS Abdi Waluyo dan dinyatakan meninggal.

10 Januari 2016
Polisi menemukan racun dalam kopi yang diminum Mirna. "Diduga, salah satu sampel yang diminumnya mengandung zat sianida," ucap Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan, dari hasil autopsi, diketahui terjadi perdarahan di lambung Mirna. Padahal Mirna tak punya riwayat penyakit lambung.

11 Januari 2016
Jessica mulai diperiksa intensif. Polisi kemudian menggelar pra-rekonstruksi. Jessica dan Hani, dua teman Mirna, serta tiga karyawan Oliver hadir dalam rekonstruksi yang berisi 60 adegan tersebut.

29 Januari 2016
Jessica ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal di Polda Metro Jaya. Polisi langsung meminta Imigrasi mencegah Jessica ke luar negeri.

Pencegahan ini membuat Jessica depresi. Yudi Wibowo, pengacara Jessica, menuturkan kliennya itu stres akibat pemberitaan dan pemeriksaan polisi yang menyudutkannya.

30 Januari 2016
Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, sekitar pukul 07.45 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

11 Februari 2016
Jessica menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Penyidik menggunakan hasil tes ini untuk mengungkap motif pembunuhan yang ia lakukan.

19 Februari 2016
Polisi menyerahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

1 Maret 2016
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jessica. Hakim tunggal Wayan Merta menilai pokok gugatan yang diajukan Jessica tidak terbukti. "Permohonan pemohon ditolak seluruhnya."

21 Maret 2016
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan temuan 14 kasus pidana yang pernah melibatkan Jessica. Informasi itu merupakan buah kerja sama kepolisian Indonesia dengan polisi Federal Australia setelah melacak kehidupan Jessica selama tinggal di Australia.

29 Maret 2016
Polisi memperpanjang masa penahanan Jessica. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penambahan waktu penahanan itu agar penyidik bisa melengkapi berkas penyidikan Jessica seperti yang diminta jaksa. Sebelumnya, berkas Jessica kembali dikembalikan Kejati DKI kepada polisi karena dinyatakan belum lengkap.

26 Mei 2016
Setelah beberapa kali bolak-balik, berkas kasus Jessica akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI. Polisi menyerahkan surat dari kepolisian Australia seperti yang diminta jaksa.

27 Mei 2016
Jessica dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

15 Juni 2016
Jessica menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Mirna.

JULI | DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Ssst…Inilah Elemen Rahasia Penentu Calon Juara Euro 2016
Euro, Copa, Dominasi Eropa


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

21 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

22 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.