TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menilai pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno Farihah dilakukan secara berencana. Perencanaan itu melibatkan terdakwa RAI, 15 tahun, dan dua tersangka lainnya, yaitu Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. "Unsur direncanakan terlebih dulu terpenuhi," ujar ketua majelis hakim R.A. Suharni saat membacakan keputusan, Kamis, 16 Juni 2016
Suharni menilai, RAI beserta Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi hanya sesaat merencanakan pembunuhan tersebut. Namun itu sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana. "Saat mereka bertemu dan langsung bersama-sama menuju kamar korban, di dalam kamar mereka bersama sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban."
Merencanakan pembunuhan korban, kata Suharni, tergambar dalam kalimat Imam yang meminta RAI mengambil pisau untuk membunuh Eno. Tapi, karena pisau tidak ada, RAI membawa cangkul. "Lekas bunuh dia, kalau dia tidak mati, kita akan tertangkap," kata Imam kepada RAI, seperti dibacakan majelis hakim.
Dengan cangkul itulah nyawa Eno dihabisi. "Korban tewas akibat perdarahan di bagian perut dan dada karena gagang cangkul tersebut," kata Suharni. Selain unsur perencanaan terpenuhi, majelis hakim menilai unsur sengaja dan melakukan secara bersama-sama terpenuhi.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap RAI. Vonis maksimal bagi perkara anak ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menilai perbuatan RAI tergolong sadis dan di luar perikemanusiaan. RAI dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
JONIANSYAH HARDJONO | AYU CIPTA