TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta akan menerapkan kebijakan plat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1. Kebijakan yang bakal berlaku akhir Agustus 2016 ini sebagai pengganti 3 in 1 yang telah dihapuskan sejak beberapa pekan lalu.
"Akan ada uji coba dulu yang berlangsung tanggal 20-27 Juli 2016 dan akan dilakukan selama satu bulan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri dalam Forum General Diskusi Alternatif Pengendalian Lalulintas Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto, di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016.
Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan HR Rasuna Said. Untuk waktu penerapan kebijakan tersebut, Andri mengatakan akan diberlakukan pada jam-jam sibuk.
"Pagi diberlakukan pada pukul 07.00-10.00 WIB, sedangkan untuk sore pada pukul 16.00-20.00 WIB, tapi ini masih dalam pengkajian," katanya.
Dia mengatakan penerapan kebijakan plat ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 berlaku untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan motor roda dua. Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan dengan seri nomor kendaraan dari luar Jakarta. "Ini kan adil untuk semua kendaraan," ujarnya.
Andri berujar, kendati berlaku untuk semua kendaraan, namun jika ada ruas-ruas jalan yang tidak boleh dilewati motor, maka motor tersebut tidak boleh melewati jalan tersebut. "Saya tidak akan mengubah kebijakan yang lama," ucapnya.
Dia otimistis penerapan kebijakan ini dapat mengurangi jumlah kemacetan yang semakin parah. Selain itu, penerapan juga diharapkan dapat mengurangi waktu tempuh pengendara. "Kami ingin penerapan ini menjadi salah satu solusi setelah 3 in 1 dihapuskan," ujarnya.
Andri mengatakan penerapan kebijakan ganjil genap ini tidaklah mudah. Menurut dia akan ada banyak tantangan yang akan dihadapi oleh petugas di lapangan salah satunya dalam penegakkan hukum bagi yang melanggar seperti adanya pengendara yang mengganti-ganti plat nomor kendaraannya.
ABDUL AZIS