TEMPO.CO, Jakarta - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku telah memiliki dokumen yang menunjukkan kliennya tidak memiliki catatan kriminal selama di Sydney, Australia. "Di sana (Sydney), Jessica tidak memiliki criminal record," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016. "Selama ini, dia digambarkan ada (tindakan) kriminal."
Otto mengatakan Jessica hanya melanggar lalu lintas, yaitu pernah menabrak tembok rumah seseorang. Namun, kata dia, kasus seperti itu tidak bisa disebut kriminal. "Salah tafsir," ujarnya. "Tapi dipanggil pengadilan karena menabrak tembok. Itu kan ada persidangan ganti rugi. Ini bukan criminal record. Tapi case."
Otto menjelaskan, seseorang dianggap memiliki criminal record bila ada putusan hakim yang telah menghukum Jessica. Sedangkan, menurut dia, dalam kasus di Australia, catatan kepolisian bukanlah criminal record. Karena itu, tidak seharusnya catatan tersebut dipakai untuk menghukum Jessica.
"Itu indirect evidence. Yang dibutuhkan adalah bukti-bukti langsung," tuturnya. "Saya tidak melihat ada bukti-bukti langsung atau direct evidence perbuatan Jessica."
Menurut Otta, dokumen tersebut akan ia sampaikan di pengadilan. Namun ia belum tahu pasti waktu untuk memberikannya. Sebab, saat ini, dokumen tersebut masih menunggu cap legalisasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Sydney.
Jessica kembali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia yang tewas setelah meneguk kopi. Jaksa penuntut umum akan memberikan jawaban atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Jessica dalam sidang pekan lalu.
Jaksa Ardito Muwardi menyatakan Jessica sakit hati kepada Mirna karena pernah dinasihati agar putus dari pacarnya, pemakai narkoba yang kerap bertindak kasar.
Ucapan Mirna, menurut Ardito, membuat Jessica marah dan sakit hati. Karena itu, ia memutus komunikasi dengan Mirna. Jessica putus dengan pacarnya dan Jaksa menyebut Jessica beberapa kali berkasus dengan Kepolisian Australia. "Untuk membalas sakit hatinya, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa Mirna," kata Ardito.
(Baca: Motif Jessica Bunuh Mirna versi Jaksa)
FRISKI RIANA