TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menyelidiki penyebab pengajuan sertifikat oleh Dinas Kelautan terhadap lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, belum diproses Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
"Dia (Dinas Kelautan) sudah ngajuin ke BPKAD makanya kami mau selidiki kenapa tidak mau ditindaklanjuti," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Heru Budi Hartono mengatakan Dinas Kelautan belum pernah meminta lembaganya untuk mencatat aset di Cengkareng. Heru juga digadang-gadang jadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Ahok dari jalur perorangan dalam pilkada DKI 2017.
Pembelian tanah untuk pembangunan rumah susun di lahan seluas 4,6 hektare itu ketahuan bermasalah setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit anggaran 2015 yang dibuka awal Juni 2016. Pemerintah DKI, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Gedung, membeli lahan itu dari Toeti Noezlar Soekarno, seharga Rp 668 miliar, pada November 2015. Padahal, lahan di sana sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah sejak 1967.
Baca:
Djarot: Kerugian di Cengkareng Lebih Gede dari Sumber Waras
Alasan Ahok Tak Pakai NJOP Beli Lahan Cengkareng
Saat itu, pemerintah tak segera membuat sertifikat hingga pengusaha D.L. Sitorus, pemilik PT Sabar Ganda, yang mengklaim lahan itu pada 2007. Sitorus dan pemerintah saling gugat di pengadilan hingga Mahkamah Agung memenangkan pemerintah DKI pada 2010. Kemudian, Dinas Kelautan memanfaatkannya sebagai lahan pembibitan tanaman.
Empat tahun kemudian, muncul Toeti Noezlar Soekarno yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu. Menurut Ahok, suatu lahan yang tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas nama pemerintah daerah DKI juga tercatat sebagai aset pemerintah. "Tidak disertifikatkan pun bukan berarti bukan tanah kami, lho," tuturnya.
Ahok menjelaskan, dalam undang-undang tanah, lahan yang sudah lama dikuasai pemerintah daerah dan pernah mengeluarkan duit Rp 300 ribu saja sudah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.
Ahok mencontohkan, Monas juga tidak memiliki sertifikat tapi tetap dianggap sebagai aset milik pemerintah. Kasus lainnya, dia menyebutkan seperti Gedung Sate di Jawa Barat yang pernah digugat tapi tetap dianggap sebagai aset pemerintah karena pemerintah yang mengelolanya. "Lebih jauh lagi deh. Pulau Sipadan dan Ligitan. Siapa yang menang? Yang mengelola," ucapnya.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Kenapa Anggota DPR Mudah Terjerat Suap? Begini Penyebabnya
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana