TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyindir pihak-pihak yang terlibat dalam pembelian lahan seluas 4,6 hektare yang berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai pemain drama. "Di sini banyak sandiwaralah, Oscar semua dapatnya," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 29 Juni 2016.
Sindiran Ahok tersebut berkenaan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan membawa ke pengadilan kasus pembelian lahan tersebut. Pasalnya, Ahok menduga ada penipuan dalam pembelian lahan yang diduga milik Dinas Kelautan sejak 1967 itu.
"Saya sudah ngomong ini mesti digugat 'kan, ada penipuan. Lalu, yang punya (lahan) juga gugat," kata Ahok.
Menurut Ahok, Toeti Noezlar Soekarno, orang yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu, menggugat karena dalam pembelian lahannya ada uang yang ditahan sebesar Rp 200 miliar. Dengan begitu, Ahok menyimpulkan ada pelanggaran dalam proses pembelian lahan.
Pasalnya, Ahok meminta agar semua jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemprov DKI harus dilakukan secara non-tunai atau transfer. Tujuannya, kata Ahok, agar dalam transaksi, uang bisa langsung dikirim kepada rekening pemilik. Namun, kenyataanya transaksi dilakukan secara tunia sehingga masih ada uang yang ditahan.
Saat pembelian, Ahok mendapatkan laporan bahwa transaksi dilakukan dengn memberikan surat kuasa. "Padahal 'kan tujuan transfer supaya (langsung pada) kepemilikan. Mereka berlagak pilon saja, ‘oh kami kira boleh surat kuasanya pak’," tutur Ahok.
Dalam kasus ini, kata Ahok, akan terjadi gugat-menggugat karena Toety yang menganggap lahan itu resmi miliknya dan masih ada uang yang tertahan. Sementara, Pemprov DKI akan mengusut kepemilikan aset karena lahan tersebut telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung sebagai milik DKI. "Makanya itu sudah gugat-menggugat kok. Mesti bawa ke pengadilan saya bilang kalau sudah ngotot kayak begitu," ucap Ahok.
Menurut Ahok, jika Toety mengaku sertifikat yang dimilikinya resmi, maka harus dibuktikan nanti karena ini persoalan sengketa tanah. Sementara itu, Ahok menuturkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menganggap tidak ada sertifikat ganda dalam kepemilikan lahan itu. "Tahu enggak ada double sertifikat (atau tidak) ini urusan kedua, mari buktikan di pengadilan," kata Ahok.
LARISSA HUDA