TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, jaksa penuntut menghadirkan pegawai Kafe Olivier sebagai saksi.
Saat mendengarkan kesaksian pegawai kafe, Jukiah, hakim anggota Binsar Gultom sempat meminta agar meja nomor 54 di kafe tersebut serta bangkunya dihadirkan sebagai bukti. Meja itu digunakan sebagai tempat menaruh es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna sehingga akhirnya meninggal pada 6 Januari 2016.
"Ini supaya terang-benderang tugas jaksa itu," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu, 27 Juli 2016.
Binsar memohon kepada hakim ketua untuk bisa menghadirkannya. "Kami ingin tempat meja dan kursinya itu dihadirkan di sini, agar semuanya bisa lebih jelas dan bisa terlihat pergeserannya," ujarnya.
Jaksa penuntut umum Arditto langsung merespons permintaan itu. Menurut dia, sulit untuk menghadirkan meja itu lantaran menyatu dengan lantai sehingga perlu dibor untuk melepasnya. Sedangkan kursinya menyatu dengan tembok. "Jadi, harus dibongkar dulu temboknya," ucapnya.
Arditto mengusulkan agar pemeriksaan meja dan kursi dilakukan langsung ke Kafe Olivier. Ia mengimbau agar pemeriksaan itu dilakukan sebelum hotel Grand Indonesia beroperasi. "Sebelum Olivier atau Hotel GI buka, karena kan perlu ada pembongkaran lantai dan lain-lain," ujarnya.
ABDUL AZIS