TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah gudang yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Bintara 4, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat digerebek polisi pada Kamis malam, 1 September 2016. Lima orang di antaranya MS, 62 tahun, AM (51), BK (54), SK (59), dan AP (43) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana, mengatakan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat. Sebab, lokasi tersebut kerap terlihat keluar masuk kendaraan bak terbuka mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. "Sementara di gudang itu tidak menjual gas elpiji 3 kilogram," kata Umar, Jumat, 2 September 2016.
Karena itu, kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, Unit Kriminal Khusus melakukan penggerebekan di gudang berukuran 300 meter persegi tersebut. Dari lokasi, kata dia, polisi menemukan regulator yang dipakai memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas untuk rumah makan dan industri.
Umar mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ialah menyuntikkan isi gas di dalam tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram. Menurut dia, untuk ukuran 12 kilogram pelaku membutuhkan gas dari tiga tabung ukuran 3 kilogram. "Sedangkan untuk 50 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar 16 tabung ukuran 3 kilogram," kata Umar.
Kepala Unit Krimsus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Untung Riswaji, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mempunyai omset penjualan hingga Rp 75 juta dalam sebulan. "Modal satu tabung gas 12 kilo hanya Rp 49,5 ribu dijual Rp 135 ribu, untuk 50 kilogram modalnya 264.000, dijual Rp 500 ribu " kata dia.
Kepada penyidik, tersangka yang menjadi otak pengoplosan, MS, mengaku sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2011. Adapun, sebaran distribusi gas hasil produksinya tersebut di wilayah Kota Bekasi, dan Jakarta. "Keuntungan buat biaya operasional, menggaji karyawan, dan menghidupi keluarga," kata MS.
Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Mereka dijerat dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta pencucian uang. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dari para tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil Toyota Kijang B-9402-KT, Suzuki Pikup B-9996-KAK, 30 tabung gas ukuran 12 kilogram (14 kosong), 78 tabung gas kosong ukuran 3 kilogram, 14 tabung gas ukuran 50 kilogram, lima selang regulator, dan tutup tabung gas elpiji.
ADI WARSONO