TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap tiga mahasiswa perguruan swasta yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan perguruan tinggi di Depok. Tiga mahasiswa itu dibekuk di tiga tempat terpisah pada Selasa kemarin.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan tersangka pertama, Rico Dermawan, 28 tahun, ditangkap di rumah kos di Jalan Akses UI, Pondok Cina. Rico adalah mahasiswa jurnalistik semester XIX di kawasan Jakarta Selatan. "Tersangka membawa sabu 0,28 gram dan ganja 3,7 gram," kata Putu, Kamis, 22 September 2016.
Setelah menangkap Rico, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Mustofa Burhanudin, 22 tahun, mahasiswa komunikasi semester III perguruan tinggi swasta di Depok. Mustofa ditangkap di rumah kos di Jalan Kesaaran RT 3 RW 5, Kelurahan Pondok Cina.
Selanjutnya, polisi mencokok teman kuliah Mustofa bernama Ulfa Ramdhani, 24 tahun. Di rumah kos Mustofa, terdapat 1,92 gram, sementara Ulfa menyimpan sabu 2,89 gram. "Peredaran narkoba di kalangan mahasiswa sudah sangat masif. Mereka yang ditangkap memang mengedarkan narkoba di lingkungan kampus," ujar Putu. "Mereka diciduk berdasarkan hasil pengembangan tersangka mahasiswa sebelumnya."
Selain mahasiswa, kemarin polisi menciduk pria pengangguran bernama Alfian Rizqi Saputra, 22 tahun, yang menjadi pengedar sabu. Alfian menyimpan sabu di dalam bungkus rokok seberat 0,86 gram. Ditambah, polisi menangkap Denis Baskara Putra, 21 tahun, karyawan swasta yang nyambi sebagai pengedar narkoba.
Denis juga ditangkap di Jalan Raya Akses UI dengan barang bukti sabu 0,24 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sanksinya 4 tahun penjara," tuturnya.
IMAM HAMDI