TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan polisi menyita 50 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan pipa alat suntik. "Kasus pengoplos elpiji isi air," ujar dia, Senin, 17 Oktober 2016.
Harry menjelaskan, dari barang bukti itu, petugas menemukan dua tabung gas berisi air dan sisanya kosong. Menurut dia, jika elpiji sudah dicampur air dengan alat suntik, pelaku mendistribusikannya ke wilayah Jakarta Timur, Depok, dan Cibinong.
Sebelumnya, polisi meringkus dua pelaku yang mengoplos gas dengan air di kawasan Cimanggis, Minggu, 16 Oktober 2016. Januar Ashari, 24 tahun, dan M. Irfanissivi, 19 tahun, menjadi sindikat pengoplos air dan elpiji ukuran 3 kilogram.
Ia menuturkan tersangka Januar, yang tinggal di Kampung Palsi Gunung RT 2 RW 4, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, merupakan pengecer elpiji tabung ukuran 3 kilogram. Januar diduga meminta Irfan mendistribusikan tabung elpiji yang telah diisi air. Modus tersangka menjual elpiji bersubsidi tersebut ke pengecer di warung-warung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 62 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Peredaran elpiji berisi air di tengah warga terjadi di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Senin pekan lalu. Warga merasa dirugikan oleh beredarnya elpiji 3 kg yang berisi air. Salah seorang yang dirugikan adalah warga RT 2 RW 6 Kelurahan Tugu, Daryani.
Perempuan berusia 35 tahun itu mendapat tabung tersebut dari warung pengecer di dekat rumahnya. Daryani saat itu membeli empat tabung dari pengecer bernama Yana seharga Rp 18.500. "Saya biasa beli gas di sana, tapi baru kali ini berisi air," katanya.
Dari pengecer di dekat rumah Daryani, polisi menyita 10 tabung elpiji melon berisi air. Dan menangkap dalang pengisian elpiji berisi air tersebut.
IMAM HAMDI
Baca Juga:
Terbelit Utang, Satpam Bobol Apotek
Jane Shalimar Gabung Batas, Dukung Agus-Sylvi
Jika Terpilih, Agus Yudhoyono Akan Penuhi 4 Hal Ini