TEMPO.CO, Tangerang - Warga di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang lahannya terkena gusur untuk pembangunan runway bandara mendesak ganti rugi lahan dan bangunan mereka segera dibayarkan. Alasannya, banyak warga yang terlilit utang dan menunggu hasil pembayaran tersebut.
Sapri, tokoh masyarakat Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, yang menjadi perwakilan warga dalam pembebasan lahan, mengatakan ada beberapa warga desa yang menyampaikan telah terlilit utang kepada orang yang diduga sebagai rentenir.
"Mereka berharap pembayaran segera untuk menutupi utang mereka yang berbunga," ujar Sapri kepada Tempo, Kamis, 27 Oktober 2016.
Sejak proses pembebasan lahan bandara dimulai, menurut Sapri, warga sekitar bandara memang dihadapkan masalah materi. Kebutuhan yang mendesak membuat mereka meminjam uang kepada pihak tertentu. "Banyak yang melakukan pinjaman saat Lebaran kemarin untuk kebutuhan hari raya," tuturnya.
Sapri mengakui proses pembebasan lahan bandara cukup lama dan berbelit. "Salah satunya proses verifikasi dan identifikasi bidang, bangunan yang berulang, tanah dan bangunan yang bermasalah, proses cukup lama," katanya.
Baca:
Pendukung Ahok: Yang Selfie dengan Agus Bukan Ratusan
Soni Sumarsono Janji Percepat Pembahasan APBD DKI 2017
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Deden, warga RT 19 Desa Rawa Rengas, mengaku meminjam uang kepada seseorang yang datang ke kampung itu menjelang Lebaran lalu. Dia menjaminkan tanah dan rumah miliknya di RT 19 dan RT 15. "Saya punya tanah 100 meter persegi dan orang tua saya 300 meter persegi," tuturnya, tanpa menyebutkan nilai uang yang ia pinjam.
Deden berharap pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik keluarganya segera dibayarkan. "Kami mendesak pembayaran segera secepatnya dilakukan," ucapnya.
Desa Rawa Rengas adalah satu di antara tiga desa di Kabupaten Tangerang yang paling banyak tergusur dalam perluasan lahan bandara untuk pembangunan runway tiga Bandara Soekarno-Hatta ini.
Kepala BPN Kabupaten Tangerang Himsar mengakui banyak permasalahan yang ditemukan di lapangan, sehingga proses pembayaran ganti rugi menjadi lama. "Banyak masalah, dari sengketa kepemilikan lahan, saling klaim di antara pemilik lahan, dokumen tanah bermasalah, hingga beda ukuran fisik tanah dan bangunan," katanya.
Ketua Tanah PT Angkasa Pura II Bambang Sunarso mengatakan pemerintah, BPN, dan kejaksaan telah menargetkan pembebasan lahan selesai pada Desember mendatang. "Dilakukan negosiasi, sosialisasi appraisal dengan harga yang baik, diputuskan menjadi angka yang pantas. Semua harus menerima dan yang tidak mau menerima konsinyasi ke Pengadilan," ujarnya.
JONIANSYAH HARDJONO