TEMPO.CO, Depok - Aparat Kepolisian Resor Kota Depok menangkap masinis Kereta Api Commuter Line, Gatot Kurniadi, 26 tahun, karena diduga menjadi pengedar dan pengguna sabu. Gatot ditangkap di di Jalan Citanduy IV nomor 126 RT4/ RW2, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. Saat meringkus Gatot, polisi menyamar sebagai pembeli narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan Gatot ditangkap dengan barang bukti sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok seberat 1,74 gram. Sabu senilai lebih dari Rp1 juta tersebut dibawa tersangka untuk dijual Kamis kemarin.
"Kami menyamar sebagai pembelinya. Dan langsung menangkap tersangka begitu transaksi," kata Putu, Sabtu, 5 November 2016.
Selain menangkap Gatot, polisi juga membekuk Breh Arimbi, 38 tahun, yang melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Bina Marga Cipayung, Jakarta Timur, Jumat kemarin. Arimbi ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,34 gram. "Tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus permen Golia," ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga menangkap karyawan PT PLN Depok bernama Yan Rizal yang menggunakan sabu di Jalan Rebana Raya Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa malam, 1 November 2016. Pria berusia 48 tahun itu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dalam dua bungkus plastik klip.
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap seorang pengedar sabu yang menjual ke karyawan PLN tersebut. Rizal mendapatkan pasokan sabu dari ibu rumah tangga bernama Maryana Marissa, 47 tahun. "Rizal mengaku baru tiga kali transaksi dengan Maryana," ujarnya.
Dari awal tahun sampai 1 November tercatat telah ada lima tersangka pengguna dan pengedar sabu dari kalangan pemerintahan di wilayah Depok. Empat diantaranya adalah pegawai negeri sipil di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. "Tahun kemarin dua pegawai negeri sipil ditangkap. Sekarang sudah lebih dari dua kali lipatnya," ujarnya.
Kedua tersangka dijerap pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009. "Ancaman lebih dari empat tahun penjara."
IMAM HAMDI