TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk tiga warga negara Peru, pencuri koper penumpang di Terminal 2. Ketiga pencuri itu adalah AAMP, 52 tahun, JPRG (49), dan FBCS (48). Saat ini, mereka mendekam di sel Polresta Bandara.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Ulung Sempurna Jaya mengatakan pihaknya menerima laporan dari seorang penumpang bernama Alsayagh Ibrahim Bagar yang kehilangan koper pada 1 November 2016 lalu pukul 15.55. "Kami cermati laporan dan petugas kami telah menangkap mereka sepekan setelah kejadian dilaporkan," kata Ulung, Selasa malam, 29 November 2016.
Ulung menyebutkan tiga tersangka ditangkap saat hendak terbang ke negara asalnya, Senin, 7 November 2016.
Kepala Subbagian Humas Polresta Bandara Ajun Komisaris Sutrisna mengatakan modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah bekerja sama memberitahukan kepada korban bahwa ada noda di bajunya. Korban pun membersihkan noda tersebut di toilet dan pencuri itu dengan leluasa melancarkan aksinya.
"Sekembalinya dari toilet, korban baru menyadari kehilangan koper berisi uang dan barang berharga," kata Sutrisna kepada Tempo.
Korban mengalami kerugian uang tunai US$ 2700, 8.000 real, 490 lari (Mata Uang Georgia), serta 1 dinar.
Setelah ditangkap, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 27 lembar uang pecahan US$ 100, satu kemeja putih, dua topi, satu koper merk Dilixi, satu buah jam tangan, dan beberapa lembar uang dari berbagai negara.
Polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Sutrisna.
AYU CIPTA