TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama enggan mengomentari polemik lahan eks Kedutaan Besar Inggris, yang rencananya dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun dia memastikan pembelian lahan itu dilakukan dengan rekomendasi dari Badan Pertanahan Negara.
”Saya enggak bisa komentar. Tapi biasanya, yang saya tahu, dalam tata negara, pemerintah itu kasih tanah kepada negeri itu, kayak teman atau namanya negara sahabat, biasanya sebaiknya juga dikasih,” kata Ahok saat ditemui di salah satu stasiun televisi swasta pada Jumat, 9 Desember 2016.
Ahok—sapaan akrab Basuki—mengatakan rencana pembelian lahan itu oleh Pemprov DKI telah mendapat persetujuan dari BPN pada 2015. Bahkan memorandum of understanding pembelian itu dilakukan pada massa Joko Widodo menjabat gubernur.
Ahok mengatakan, sepanjang pengetahuan dia, lahan itu tidak bermasalah dan wajar dibeli oleh Pemprov. “Itu udah jelas punya kerajaan Inggris kok,” tuturnya.
Ahok mengatakan rencananya lahan yang berada di dekat Bundaran Hotel Indonesia itu difungsikan sebagai ruang terbuka untuk masyarakat. “Secara undang-undang kan mesti ada tempat demo. Kita pengen juga ada suatu pusat tempat wisata juga komunikasi.”
Lahan itu menjadi sengketa setelah beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan lahan yang akan dibeli oleh Pemprov itu merupakan milik pemerintah pusat. Nilai lahannya diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
EGI ADYATAMA