TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi menangkap dua tersangka pemerkosaan terhadap anak. Mereka adalah AW alias Mandor, 30 tahun, dan PF alias Ambon, 32 tahun.
"Pelaku bernama Mandor kami tembak kakinya karena melawan," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Komisaris Bachtiar Alphonso, Selasa, 10 Januari 2017.
Menurut Bachtiar, kedua tersangka diringkus di warung kopi di Rawa Buntu. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan. Pemerkosaan itu terjadi 30 Desember lalu di Taman Tekno 2, BSD, Tangerang Selatan. Saat itu, MP, 15 tahun, sedang berduaan dengan AD, 20 tahun. Tiba-tiba muncul Mandor dan Ambon. Mereka menuduh korban tengah melakukan perbuatan maksiat.
Tersangka mengaku sebagai petugas keamanan dan berpura-pura akan "mengadili" korban. Ambon kemudian meminta AD untuk memberi meterai guna membuat surat perjanjian. Surat perjanjian itu isinya adalah korban tidak akan mengulangi perbuatan maksiat di tempat itu.
Saat AD pergi, Ambon dan Mandor menyeret MP ke sebuah bangunan di belakang Taman Tekno 2. Di tempat itulah korban disetubuhi para tersangka secara bergiliran. "Mandor ini pekerjaannya sebagai tukang kayu, sedangkan Ambon sebagai sopir taksi online," ujar Bachtiar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kedua pelaku diancam hukuman paling ringan tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Ambon mengakui perbuatan jahatnya. Dia menyatakan sama sekali tidak memiliki niat menyakiti korban. Niatnya baru muncul saat melihat kemolekan tubuh korban. "Saya bawa ke dalam bangunan kosong sudah tidak terpakai, lalu saya buka pakaiannya. Setelah saya kemudian Mandor masuk ke bangunan itu," katanya.
MUHAMMAD KURNIANTO