TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. Sidang Ahok digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sebelum sidang Ahok dimulai, jaksa penuntut umum Ali Mukartono sempat mempertanyakan saksi fakta yang tidak masuk berkas perkara. Saksi fakta yang dimaksudkan adalah Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Bambang Waluyo Djojohadikusumo.
Menurut Ali, saksi tersebut tidak ada dalam berkas perkara sehingga ia meminta agar tidak dipertimbangkan dalam sidang Ahok. “Seharusnya, saksi yang dihadirkan adalah yang ada di dalam berkas perkara,” ujar Ali di ruang persidangan, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca: Sidang Ahok Hadirkan 3 Saksi Meringankan, Siapa Mereka?
Adapun majelis hakim turut mempertimbangkan permohonan dari jaksa penuntut umum. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, demi ketertiban persidangan, persidangan sepakat untuk menghabiskan saksi yang ada di berkas persidangan.
“Namun, majelis sudah pertimbangkan hari ini, karena sudah telanjur hadir, maka akan kami periksa saksi ketiga,” ujar Dwiarso.
Meski begitu, Dwiarso meminta kuasa hukum tidak kembali menghadirkan saksi di luar berkas perkara sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak pengadilan. Dwiarso mengatakan majelis hakim akan fokus pada saksi yang di dalam berkas lebih dulu.
Menurut majelis hakim, fokus pemeriksaan terhadap saksi yang ada di dalam berkas lebih dulu demi efisiensi waktu persidangan. Jika saksi yang tertulis di atas kertas sudah seluruhnya diperiksa, pihak terdakwa diperkenankan untuk menghadirkan saksi tambahan.
“Mumpung baru dua yang hadir, tetap kami periksa. Dengan catatan, khusus didahulukan saksi di kertas. Mengingat ada enam saksi fakta yang meringankan persidangan, kami minta empat saksi lainnya dihadirkan supaya efisien,” ujar Dwiarso.
“Ini biar jadi pembelajaran bagi masyarakat. Jadi besok hadirkan saksi yang meringankan di kertas,” Dwiarso menambahkan.
LARISSA HUDA