TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menjerat Affandi Sangazi Idris, tersangka penipuan dengan modus pengajian yang menggandakan uang dengan pasal berlapis. Lelaki berusia 48 tahun itu dikenakan pasal penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Gunarko kepada Tempo, Sabtu, 8 April 2017.
Baca: Affandi Menipu Jemaah dengan Mengaku-aku Dekat dengan Gus Dur
Gunarko mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap pria kelahiran Bogor ini berdasarkan dugaan tindakan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap uang ratusan jamaah pengajian di rumahnya di Perumahan Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu dua tahun lebih.
Menurut Gunarko, tersangka diduga telah merancang perencanaan upaya penipuan berkedok pengajian tersebut. Hal ini, kata Gunarko, terlihat dari pemalsuan gelar Haji dan Magister Agama (M.Ag) yang ada dalam kartu tanda penduduk Affandi. "Ini bagian dari perencanaan tersebut," kata Gunarko.
Menurut Gunarko, polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penipuan dengan kerugian miliaran rupiah ini. Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk istri Affandi.
Setelah dimintai keterangan, kata Gunarko, istri Affandi dilepaskan karena belum ada bukti yang melibatkan wanita itu."Untuk sementara tersangka hanya satu, dan dia belum terindikasi ada keterlibatan orang lain," kata Gunarko.
Baca juga: Polisi Jadikan Daun-daun Kering Barang Bukti Penipuan Affandi
Polisi menangkap Affandi di kediamannya pada Sabtu, 1 April 2017, setelah mendapatkan laporan dari 15 jamaah pengajian tersebut.
JONIANSYAH HARDJONO