TEMPO.CO, Depok - Badan Narkotika Nasional menyita sepuluh barang bukti di empat rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan pabrik pembuatan sabu di Depok. Senin malam kemarin, BNN menangkap empat tersangka yang diduga memproduksi sabu di Perumahan Bumi Ismaya RT 03 RW 08, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
"Kami dapatkan sejumlah barang bukti dari zat kimia sampai senjata api milik tersangka," kata Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari, Selasa, 11 April 2017.
Baca: Begini Peredaran Sabu Skala Jumbo dari Rutan Depok
Menurut Arman, barang bukti dari empat lokasi yang ditemukan BNN adalah serbuk kristal putih hasil ekstrak obat asma Neo Napasin, air rendaman hasil ekstrak obat asma Neo Napasin, prekursor narkotika jenis acetone, prekursor toulouene, prekursor asam sulfat, soda api, alumunium foil, kertas saring, gelas ukur, dan air soft gun.
Arman mengatakan, pihaknya masih melacak sumber bahan baku yang didapatkan para tersangka. Musababnya, bahan baku sabu yang mereka dapatkan, merupakan barang yang sulit dicari. Bahkan, untuk mendapatkan prekursor harus seizin pihak berwenang. "Pemilik prekursor kalau tidak ada izinnya, bisa dikenakan pidana sama dengan kepemilikan narkotika," kata Arman.
Baca juga: Pabrik Sabu di Depok, Anjing Pelacak Dikerahkan Cari Barang Bukti
Sejauh ini, ujar Arman, BNN belum bisa memastikan produksi sabu dari keempat tersangka yang ditangkap, yakni Hidayatullah, Ade Syahputra, Eddy Suherman dan Syamsul Bahri. Keempat tersangka telah digelandang ke kantor BNN untuk diperiksa.
Kata Arman, tersangka telah memproduksi sabu sejak enam bulan lalu. Mereka berempat mendapatkan bahan dan bimbingan membuat sabu dari tahanan yang telah mendekam di dalam penjara. "Yang mengendalikan tahanan yang berada di Lapas Cipinang dan Lhoksukon, Aceh. Otaknya ada di kedua lapas itu," ujar Arman.
IMAM HAMDI