TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap modus pembunuhan Wahyudi, 30 tahun, yang mayatnya ditemukan di Kali Ciliwung, beberapa waktu lalu. Pria ini dibunuh karena dianggap sering membocorkan rahasia peredaran narkoba ke polisi.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, Wahyudi merupakan pengedar narkoba. Ia ada dalam jaringan tiga tersangka yang telah ditangkap polisi. "Korban dan tersangka merupakan pengedar narkoba," kata Faizal, Senin, 17 April 2017.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Ahad kemarin. Tersangka pertama ditangkap di Cianjur, bernama Muhammad Ibrahim, 23 tahun. Sedangkan, tersangka lainnya Sulaeman (30) dan Rudi Setiawan (22) ditangkap di Citeureup, Bogor.
Baca: Mayat Pria Telanjang Penuh Lebam Mengambang di Kali Ciliwung
Faizal menuturkan tersangka geram dengan korban yang banyak membocorkan informasi peredaran narkoba ke polisi. Sehingga, muncul keinginan ketiga tersangka untuk menghabisi nyawa Wahyudi, yang telah dikenalnya. "Apalagi, banyak pengedar yang masuk jaringan mereka ditangkap karena informasi korban ke polisi," ucapnya.
Karena dendam, kata Faizal, ketiga tersangka merencanakan tindakan pembunuhan terhadap temannya yang kerap menjadi cepu polisi. Ketiga tersangka, kata Faizal lagi, merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar sabu yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kabupaten Bogor. "Bahkan, ketiganya berkenalan dari dalam penjara dan kembali mengedarkan narkoba begitu keluar dari penjara," ucapnya.
Menurut Faizal, ketiga tersangka telah membuat skenario dengan baik dalam melakukan pembunuhan. Soalnya, korban sempat diajak ke suatu tempat di kawasan Bogonggede, Kabupaten Bogor, dan ketika lengah langsung dihajar menggunakan balok.
"Korban ada pendarahan di bagian kepala karena hantaman benda tumpul. Baloknya memang sudah disiapkan oleh tersangka," ujarnya.
Baca: Mayat Perempuan di Kali Ciliwung Mirip Kematian Akseyna UI
Setelah menghabisi nyawa korbannya, ketiga tersangka membuang jasad Wahyudi ke Kali Ciliwung di kawasan Kabupaten Bogor. "Korban dibuang dalam keadaan sudah meninggal," ucapnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan ketiga tersangka sempat menghubungi keluarga korban, setelah menghabisi nyawa Wahyudi. Tersangka menghubungi keluarga korban, bahwa korban sedang dikepung di daerah Sawangan.
"Tersangka mau buat alibi dengan menghubungi keluarga korban melalui handphone milik Wahyudi. Tersangka bilang mereka dikepung warga dan mau dipukuli," ucapnya.
Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. Mayat korban ditemukan warga dalam kondisi telah membusuk dan mengambang di Kali Ciliwung Kampung Kebon Duren Gang Pedati RT4 RW4 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, 29 Maret lalu.
Salah satu tersangka, Sulaiman mengaku kesal karena Wahyudi kerap membocorkan rahasia mereka kepada polisi. Jadi, banyak pengedar dari jaringan mereka diciduk polisi. "Dia kan juga mendapatkan barang dan menjual sabu. Tapi, malah teman-teman kami dilaporkan ke polisi," ucapnya. "Dia jadi cepu polisi."
Ia mengungkapkan jaringan mereka mendapatkan pasokan dari banyak bandar. "Kebetulan satu kampung, dan sama-sama menjual. Saya jual sabu segram Rp 1-1,3 juta," ucapnya
IMAM HAMDI