Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Polda Metro Jaya Keluarkan Perintah Jemput Rizieq Syihab

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah membawa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai saksi dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi.  "Hari Senin (15 Mei) kami keluarkan surat perintah itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2017.

Menurut Argo, penyidik akan mencari keberadaan Rizieq setelah menerbitkan surat perintah tersebut. Berdasarkan informasi, Argo mengungkapkan, Rizieq berada di Malaysia, namun tepatnya di mana belum diketahui . "Masih kita dalami ke mana yang bersangkutan." Penyidik, kata Argo, telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq pada Rabu, 10 Mei 2017. Sampai saat ini pimpinan FPI itu tidak hadir memenuhi panggilan.

Baca: Begini Percakapan Mesum Mirip Rizieq Syihab dan Firza Husein

Polisi, masih menurut Argo, juga telah melayangkan panggilan pertama Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa, 25 April 2017.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein. Laporan itu awalnya dari screen shot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.

Baca: Dua Kali Mangkir, Rizieq FPI Akan Dijemput Paksa Polda Metro

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, kata Argo, Rizieq Syihab segera kembali ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan percakapan berkonten pornografi.  "Saya sampaikan dan berharap agar Pak Rizieq segera kembali ke Tanah Air akan kami minta keterangan". Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kata Argo, sebaiknya Rizieq segera datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kiagus Choiri, memastikan kliennya akan pulang dan kepolisian tidak perlu risau mencari keberadaannya. "Ya memang harus pulang, visanya terbatas. Orang pasti pulang, kok," ujar Kiagus saat di Bandung, Jumat, 12 Mei 2017.

Kiagus membantah kepergian Rizieq keluar negeri karena menghindari kasus yang kini tengah menjeratnya. Menurutnya, rencana ke luar negeri sudah direncanakan sejak jauh hari.
"Beliau kan menjalankan ibadah di Tanah suci. Umaohnya memang lama. Inginnya Nifsu Syaban di sana bersama keluarga," katanya.

Sugito Atmo Prawiro, juga pengacara Rizieq Syihab, menganggap polisi berlebihan terkait rencana menjemput paksa kliennya. Pasalnya, menurut Sugito, kliennya pasti akan datang menemui penyidik untuk diperiksa. "Tidak perlu berlebihanlah, kalau nanti Habib sudah pulang ke Indonesia, saya yakin beliau akan bersedia diperiksa dan diproses," kata Sugito, Sabtu, 13 Mei 2017.

ANTARA | INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Batal Blokir Media Sosial X, Kemenkominfo Pilih Cara Take Down untuk Atasi Konten Pornografi

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Batal Blokir Media Sosial X, Kemenkominfo Pilih Cara Take Down untuk Atasi Konten Pornografi

Menkominfo pernah mengatakan bahwa pemerintah akan memblokir akses media sosial X di Indonesia jika masih menampilkan konten pornografi.


Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

12 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

Pemerintah telah menyurati X untuk meminta penjelasan soal kebijakan baru yang mengizinkan konten pornografi.


Bukan Hanya Konten Pornografi, Ini 7 Kontroversi X di Bawah Elon Musk

17 hari lalu

Ilustrasi Twitter. REUTERS
Bukan Hanya Konten Pornografi, Ini 7 Kontroversi X di Bawah Elon Musk

Pemerintah menyoroti kebijakan Elon Musk ihwal konten pornografi di media sosial X


8 Dampak Negatif Media Sosial Jika Tak Digunakan Dengan Bijak

17 hari lalu

Ilustrasi perempuan melihat Instagram. unsplash.com/social.cut
8 Dampak Negatif Media Sosial Jika Tak Digunakan Dengan Bijak

Media sosial juga memiliki dampak negatif apabila tidak digunakan dengan bijak. Apa saja?


Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Pemilik Akun Facebook Icha Shakila Di Rumah karena Baru Melahirkan

17 hari lalu

Ketua KPAI Ai Maryati (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Pemilik Akun Facebook Icha Shakila Di Rumah karena Baru Melahirkan

Polda Metro Jaya memeriksa pemilik akun Facebook Icha Shakila yang berinisial S pada Senin, 10 Juni 2024.


Budi Arie Ancam Blokir X di Indonesia jika Masih Perbolehkan Konten Pornografi

17 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Budi Arie Ancam Blokir X di Indonesia jika Masih Perbolehkan Konten Pornografi

Budi Arie mengklaim sudah mengirim surat ke x itu soal permintaan blokir konten pornografi.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

17 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.


Kasus Ibu Cabuli Anak, Pemilik Akun Facebook Icha Shakila Juga Disebut Jadi Korban

19 hari lalu

Konpers Polda Metro Jaya terkait Tindak Lanjut Penanganan tersangka R (22) , ibu yang melakukan tindak asusila terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun. Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan
Kasus Ibu Cabuli Anak, Pemilik Akun Facebook Icha Shakila Juga Disebut Jadi Korban

Polda Metro Jaya terus memburu pemilk akun Icha Shakila dalam kasus Ibu Cabuli Anak.


Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung, Polisi Temukan Pemilik Akun FB Icha Shakila

19 hari lalu

Ibu berinisial R (22) yang mencabuli anak balitanya di Tangerang Selatan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung, Polisi Temukan Pemilik Akun FB Icha Shakila

Pengusutan kasus Ibu cabuli anak kandung memasuki babak baru. Polisi mengklaim telah menemukan pemilik akun Facebook Icha Shakila


Desakan Ekonomi di Balik Dua Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bogor

20 hari lalu

Konpers Polda Metro Jaya terkait Tindak Lanjut Penanganan tersangka R (22) , ibu yang melakukan tindak asusila terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun. Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan
Desakan Ekonomi di Balik Dua Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bogor

Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus ibu cabuli anak yang terjadi di Tangsel dan Bogor. Kedua pelaku tergiur janji mendapat uang jutaan rupiah