Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

Reporter

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Komunikasi dan Informatika mengancam memblokir X atau Twitter jika meneruskan kebijakan mengizinkan penggunanya mengunggah konten pornografi. Pemerintah telah menyurati X untuk meminta penjelasan.

"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi Informasi DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Budi mengatakan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X. "Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," ucap Budi.

Lantas bagaimana kebijakan sejumlah media sosial populer soal konten dewasa?

X (Twitter)

X--dulu Twitter--mengizinkan pengguna mengunggah konten pornografi selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. “Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” tulis pernyataan resmi X di situs pusat bantuannya.

Namun, X membatasi paparan konten dewasa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya. X juga melarang konten dewasa yang mempromosikan eksploitasi, tanpa ada persetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.

“Kami juga tidak mengizinkan berbagi konten dewasa di tempat yang mudah terlihat seperti foto profil atau spanduk,” tulisnya.

X memperbolehkan mengunggah pornografi dengan syarat memberi peringatan jika konten tersebut mencakup salah satu kategori seperti berikut:

  1. Ketelanjangan dewasa: menampilkan alat kelamin atau anus, puting wanita, dan bokong
  2. Perilaku seksual: aktivitas seksual eksplisit termasuk seks vagina, oral atau anal, penggunaan mainan seks atau segala bentuk penetrasi seksual; aktivitas seksual tersirat seperti simulasi seksual dalam balutan pakaian, keadaan gairah seksual seperti ereksi atau aktivitas seksual yang diburamkan; cairan tubuh dalam konteks seksual. 

Selanjutnya: Kebijakan di TikTok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

4 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka pendaftaran beasiswa khusus S2 di dalam negeri.


Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

5 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

Diduga akun Katak Bhizer merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.


Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

7 jam lalu

Natta Eko Stevanus alias katak Bhizer. Dok.Instagram
Polda Metro Jaya Dalami Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online, Siapa Nama Sebenarnya?

Keberadaan influencer Katak Bhizer sedang didalami Polda Metro Jaya karena diduga lakukan promosi judi online. Berikut profilnya.


Cara Mencairkan Gift TikTok

1 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Cara Mencairkan Gift TikTok

Melalui fitur ini, TikTok bisa menjadi salah satu sumber pendapatan. Pun cara pencairan yang cukup mudah.


Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?

1 hari lalu

Anindya Bakrie (kanan) dan Arsjad Rasjid (Foto:  TEMPO/Ilham Balindra dan Tempo/Oyuk Ivani Siagian)
Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?

Kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie masih berseteru. Pengumuman kepengurusan Kadin hasil munaslub disebut langgar kesepakatan.


Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Kemenkeu menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan oleh Kemenpan RB atas usulan Mahkamah Agung (MA).


X Gagal Menghindari Denda Keselamatan Anak di Australia, Harus Membayar Rp 6,2 Miliar

1 hari lalu

Logo X.com. X/Elon Musk
X Gagal Menghindari Denda Keselamatan Anak di Australia, Harus Membayar Rp 6,2 Miliar

Karena X gagal dalam semua tuntutannya, perusahaan media sosial tersebut harus menanggung biaya banding.


Bagaimana Cara Mendapatkan Centang Biru di X? Ini Syaratnya

1 hari lalu

Logo baru media sosial X, dahulu Twitter. REUTERS/Dado Ruvic
Bagaimana Cara Mendapatkan Centang Biru di X? Ini Syaratnya

Salah satu cara mendapatkan centang biru di X adalah dengan berlangganan akun premium. Berikut ini harga dan keuntungannya.


Fitur Baru Best Practice dari Instagram, Tak Sekadar Tuntunan Bikin Konten

2 hari lalu

Ilustrasi Instagram. Foto: Canva
Fitur Baru Best Practice dari Instagram, Tak Sekadar Tuntunan Bikin Konten

Instagram merilis fitur baru berupa tuntunan Best Practice. Semua orang mungkin bisa jadi kreator konten, tapi tak banyak yang berhasil.


Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62

2 hari lalu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut. Foto: Canva
Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62

Kode telepon +62 digunakan oleh Indonesia karena berdasarkan pembagian zona tersebut Indonesia berada di kawasan Zona 6.