TEMPO.CO, Jakarta -Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Zenzi Suhadi, tetap menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur KUHAP. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Judianto Simanjuntak seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Menanggapi keberatan polisi yang menyatakan tidak menemukan barang bukti apa-apa setelah menggeledah namun masih diperkarakan oleh aktivis tersebut, Judianto menilai hal tersebut adalah wewenang pengadilan untuk menilai dan memutuskan.
“Jadi pengadilan yang harus menguji, karena ini tujuannya adalah untuk mencari keadilan bukan hanya nanti untuk Zenzi, tapi untuk kedepannya polisi jangan main-main yang seperti ini,” kata dia.
Baca Juga: Aktivis Walhi Digeledah, Begini Kesaksian Tetangga
Ia mencatut penjelasan saksi ahli sebelumnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Abdul menuturkan bahwa dalam prosedur penggeledahan yang berlaku sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan harus disertai dengan izin ketua pengadilan setempat dan disaksikan oleh aparat daerah setempat, seperti Lurah atau RT.
Judianto menilai penggeledahan yang terjadi menunjukkan tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut, dan diperkuat dengan dua saksi mata yang dihadirkan juga hari ini. “Pihak kepolisian mengakui bahwa ini bukan penggeledahan supaya mencari, tapi prosesnya itu kan sudah penggeledahan sebetulnya,” tambahnya.
Selain menghadirkan dua saksi mata dan seorang saksi ahli, Judianto dan timnya juga membawa beberapa barang bukti berupa foto kediaman Zenzi pasca digeledah polisi. Menurutnya foto tersebut menunjukkan kondisi rumah yang berantakan, diacak-acak saat penggeledahan.
Kasus bermula dari peristiwa penggeledahan rumah dan diri Zenzi pada 23 Juli 2020, dengan dalih menindaklanjuti laporan penyalahgunaan narkoba. Penggugat merasa tindakan tersebut dilakukan secara tidak sah, karena aparat yang datang tidak memperkenalkan diri dan hanya menunjukkan selembar surat yang sekilas terlihat.
Siang praperadilan aktivis Walhi ini akan dilanjutkan pada Kamis, 27 Agustus 2020 dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA