TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus dua terdakwa penyebar kebencian, Rizal dan Jamran yang juga berstatus tersangka makar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Penyebaran kebencian dilakukan melalui akun Twitter @BacotIwan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait tuduhan peninstaan agama. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.
"Jika denda tidak dibayarkan maka dikenakan tambahan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ratmoho, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017.
Menurut Ratmoho, kedua terdakwa melanggar ketentuan pasal 28 ayat 2 tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ratmoho mengatakan bahwa kebebasan berekspresi itu dijamin secara konstitusional, tapi harus didukung dengan data dan fakta yang akurat.
Baca: Polisi Tangkap Jurnalis Televisi di Manado dengan Tuduhan Makar
"Terdakwa Rizal dan Jamran menyebarkan konten dalam laman facebook dan twitternya yang mendiskreditkan golongan tertentu. Dalam hal ini adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok," kata Ratmoho.
Postingan terdakwa, lanjut Ratmoho, hampir semua bernada provokasi, sehingga kalau dibaca oleh orang yang tidak kritis maka akan ditelan bulat bulat.
Rizal dan Jamran adalah 2 dari 10 orang aktivis yang diduga akan memanfaatkan aksi bela Islam 212 untuk melakukan makar. Kedua terdakwa tersebut telah ditahan polisi pada Desember 2016. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat. Rizal ditangkap di Gambir. Awalnya tuduhannya adalah upaya makar, lalu menjadi tuduhan penyebaran kebencian.
Baca: Kapolri Tito: Penyidik Kasus Dugaan Makar Kantongi Sejumlah Bukti
Pengacara kedua terdakwa, Andris Basril, prihatin terhadap putusan yang dijatuhkan kepada dua kliennya. "Kedua terdakwa cuma mengirim ulang postingan yang diterima dari orang lain, kok malah dihukum. Putusan ini sangat berbahaya. Kalau saya, saya tidak akan pernah terima putusan seperti ini," kata Andris usai mendampingi kliennya.
Andris menyatakan akan berpikir pikir untuk mengajukan banding atau menerima hukuman. Ketua Majelis Hakim, Ratmoho, memberikan waktu selama tujuh hari setelah putusan sidang.
BAYU PUTRA | EA