Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

image-gnews
Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Tim Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka buka suara menganggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengabulkan eksepsi atas gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu, Gibran selaku tergugat 2. 

Selain Gibran, ada Almas Tsaqibbirru yang menjadi tergugat 1 dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan, menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. 

"Kami sepenuhnya menghormati putusan tersebut, saya yakin majelis hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," ujar Faiz melalui pers rilis yang dikirimkan kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 24 Februari 2024. 

Faiz menyampaikan bahwa putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online. Namun, dia mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihaknya karena belum menerima salinan putusan itu.

"Dalam putusannya majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Alasannya apa kami belum bisa menjelaskan karena kami belum menerima salinan keputusan tersebut. 

Dia menjelaskan eksepsi yang diajukan kepada Majelis Hakim di Exceptie Van Onbeveogheid/Eksepsi Kompetensi Absolut bahwa PN Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurut Pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jelas dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain," ungkap dia. 

Faiz menjelaskan penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya. Jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu, kata dia, haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu).  "Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu," katanya. 

Sebelumnya Majelis Hakim PN Solo pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu telah melakukan putusan terhadap gugatan yang diajukan Ariyono Lestari dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023?PN SKt. dalam gugatannya Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II dan KPU sebagai turut tergugat.

Ada tiga poin putusan tersebut. Pertama, mengabulkan eksepsi tergugat 2 dan turut tergugat; kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt; dan ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu. 

 Pilihan Editor: Rektor Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Jawaban Universitas Pancasila

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Politik Jokowi di PDIP

2 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

5 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

5 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

8 jam lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

15 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

17 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

19 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

21 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.