TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lagi dua tersangka pembacok pakar telematika, Hermansyah. Keduanya ditangkap di Bandung. "Satu masih buron," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2017.
Yang ditangkap adalah Richard Patipelu dan Erick. Sedangkan yang masih buron adalah Domingus.
Baca:
Terungkap, Ini Penjelasan Polisi Motif Pembacokan Hermansyah
Mobil Diserempet, Hermansyah Sempat Menghadang Mobil Penganiaya
Selain menangkap keduanya, polisi menyita mobil yang digunakan saat peristiwa berlangsung. "Barang bukti mobil Yaris yang digunakan juga sudah kami dapatkan," kata Hendy.
Sebelumnya, tim gabungan dari Tim Jaguar Polres Depok, dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, menangkap tersangka Edwin Hitipeuw, 37 tahun, dan Lauren Paliyama (31) di Sawangan, Depok. Mereka ditangkap saat pulang dari Bandung untuk menyembunyikan mobil, Rabu dinihari, 12 Juli 2017. Keduanya telah dipindahkan dari Polres Kota Depok ke Polda Metro Jaya.
Baca juga:
DP Nol Rupiah, Tingkat Kemampuan Menabung Jadi Syarat Peserta
Parkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi
Hermansyah, korban pembacokan di Jalan Tol Jagorawi, menderita luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Menurut pemeriksaan polisi, sebelum ditikam dengan pisau, Hermansyah sempat menghadang mobil tersangka dan cekcok.
Hermansyah tinggal bersama istrinya di Kelurahan Tirtajaya, Depok, berdua dengan istrinya, Iriana, yang telah diperiksa Polres Jakarta Timur. Ahli teknologi informatika ini pernah menjadi narasumber Indonesia Lawyer Club di TV One serta menyatakan chat antara pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dan Firza Husein adalah hasil rekayasa.
INGE KLARA SAFITRI