TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak melarang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di lingkungan sekolah. Namun, Djarot memberi syarat. “Untuk pemotongan hewan kurban di sekolah, syaratnya limbah harus dikelola dengan baik,” ujar Djarot di Balai Kota DKI, Selasa, 22 Agustus 2017.
Djarot mengatakan tidak ada larangan penyembelihan hewan kurban di sekolah. Yang dilarang, kata Djarot, penyembelihan hewan kurban di jalan atau di trotoar.
Baca juga: NTT Siap Pasok Sapi Menjelang Idul Adha
Djarot mengatakan bahwa pemerintah telah membicarakan masalah pemotongan hewan kurban di sekolah dengan pihak-pihak terkait. Dia mencontohkan tempat pemotongan hewan kurban yang sehat di kawasan Sekolah Al Azhar Sentra Primer yang dibangun oleh Kementerian Pertanian.
Menurut dia, tempat pemotongan hewan yang sehat di sekolah ini dapat menjadi contoh untuk diterapkan di sekolah-sekolah yang berada di permukiman padat.
Baca juga: Hewan Kurban Banyak Dipotong di Trotoar, Ini Reaksi Djarot
Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk memotong, menampung dan menjual hewan kurban telah diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan Kurban Ayat Satu Poin A, yakni melarang kegiatan pemotongan, penampungan, dan penjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
DEWI NURITA