TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jonru Ginting, Razman Arif Nasution, mengatakan dia sulit memahami unsur pidana ujaran kebencian atau hate speech yang dituduhkan kepada kliennya seperti yang dilaporkan oleh Ketua Badan Advokasi Hukum NasDem Muannas Al Aidid.
Menurut Razman, laporan Muannas terlalu umum dan universal. “Saya melihat bahwa laporan yang diajukan oleh saudara Muannas ini terlalu umum dan universal, dan kami sulit memahami apa unsur yang dimaksudkan dalam laporannya,“ katanya ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 3 September 2017.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan pengacara Muannas Al Aidid ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis, 31 Agustus 2017. Dalam akun media sosialnya, Jonru menyebut muasal orang tua Jokowi serba tidak jelas. Unggahan Jonru di akun media sosial Facebook saat pemilihan presiden 2014 tersebut juga dipermasalahkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem, Akbar Faisal, dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta yang tayang pada Selasa, 29 Agustus 2017.
Razman membantah bahwa kliennya melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi selaku simbol negara. “Kan, pada saat itu Jokowi masih dalam pilpres 2017, posisinya saat itu masih calon presiden bukan presiden.”
Menurut Razman, tak ada unsur ujaran kebencian sebab Jonru berhak untuk menanyakan hal tersebut dan mengungkapkan di akun Facebook pribadinya.
DEWI NURITA