Hilangkan Rp 500 Juta KPU Tangerang Diancam Pidana  

Jumat, 6 September 2013 09:19 WIB

ilustrasi perampokan. dailyexaminer.com.au

TEMPO.CO, Tangerang - Direktur Lembaga Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi, mengatakan kasus hilangnya uang operasional KPU Kota Tangerang sebesar Rp 500 juta harus dipertanggungjawabkan oleh KPU Kota Tangerang. Ia menilai KPU Kota Tangerang bisa diancama pidana karena hilangnya uang negara tersebut berada di tangan bendahara dan orang yang memegang kuasa anggaran.

"Dia bertanggung-jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya," ujarnya, Jumat, 6 September 2013.

Jandi mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada Pasal 35, Bab IX tentang ketentuan pidana, sanksi administratif dan ganti rugi. Dalam ayat 1 disebutkan, setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian.

Hal ini, kata Jandi, diperkuat pada ayat 2 Pasal 35 dalam UU yang menegaskan, setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam UU Perbendaharaan Negara ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah," katanya.

Disebutkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK, sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota.

"Adapun bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah, dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi," kata dia.

Seperti diberitakan Tempo sebelumnya, kawanan penjambret menggondol uang Rp 500 juta dari kendaraan operasional KPU Kota Tangerang di kawasan Cikokol, Tangerang, Rabu siang, 4 September 2013. Uang yang rencananya akan digunakan untuk biaya operasional KPU Kota Tangerang tersebut baru saja diambil dari Bank Jabar Banten yang berada di kawasan Moderland, Kota Tangerang.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 ketika staf bagian keuangan KPU Kota Tangerang Muhammad Ali keluar dari bank tersebut sambil mengendarai mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 1424 CQ tanpa pengawalan polisi. Kawanan pencuri dengan cepat membuka pintu samping mobil dan menyambar gepokan uang yang diletakkan di dalam ransel dibawa kursi jok. Saat itu, Ali dan kedua rekannya sedang sibuk mengganti ban belakang mobil yang kempes.

JONIANSYAH

Berita Terpopuler Lainnya:

Komisi Perhubungan Minta Lion Air Dijatuhi Sanksi
Ahok Jamin Tak Ada Calo di Penerimaan CPNS
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Zaskia Gotik Putuskan Pertunangan dengan Vicky

Berita terkait

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

2 hari lalu

Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

Eks Bupati Garut Aceng Fikri kembali ke kancah politik dengan maju melalui jalur independen, tapi KPU Garut menyatakan ia tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 7 Terduga Provokator saat Rekapituasi di KPU Kabupaten Sinjai

2 Maret 2024

Polisi Tangkap 7 Terduga Provokator saat Rekapituasi di KPU Kabupaten Sinjai

Selain menangkap tujuh orang diduga provokator, polisi mengamankan 10 senjata tajam dan bom molotov yang dibawa massa demo di KPU Kabupaten Sinjai.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calon Legislatif Pemilu 2024: Panduan Cek Daftar Caleg dan Profilnya

31 Agustus 2023

Mengenal Calon Legislatif Pemilu 2024: Panduan Cek Daftar Caleg dan Profilnya

Cara cek profil dan daftar calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2024. Begini panduannyua agar tak seperti beli kucing dalam karung.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Keluhkan Tidak Seragamnya Suara KPUD terhadap Kebijakan KPU RI

18 Juli 2023

Partai Buruh Keluhkan Tidak Seragamnya Suara KPUD terhadap Kebijakan KPU RI

Partai Buruh meminta KPU RI melakukan perbaikan terhadap juklak dan juknis yang menjadi acuan dari KPUD dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU RI Lantik 220 Anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota

28 Juni 2023

KPU RI Lantik 220 Anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota

Ketua KPU RI Hasyim Asyari memimpin langsung pelantikan 220 anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota hari ini.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Lantik 130 Komisioner KPU Daerah di 26 Kabupaten/Kota dari 3 Provinsi

16 Juni 2023

Ketua KPU RI Lantik 130 Komisioner KPU Daerah di 26 Kabupaten/Kota dari 3 Provinsi

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat pengambilan sumpah jabatan para komisioner KPU daerah yang dilantik tersebut.

Baca Selengkapnya

Telat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta Hari ini

13 Mei 2023

Telat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta Hari ini

Partai Perindo diminta KPU DKI Jakarta datang lagi besok sesuai jadwal

Baca Selengkapnya

PKB Calonkan 5 Petahana hingga Artis Dangdut untuk Rebut Kursi DPRD DKI Jakarta

13 Mei 2023

PKB Calonkan 5 Petahana hingga Artis Dangdut untuk Rebut Kursi DPRD DKI Jakarta

Kelima orang petahana DPRD DKI dari PKB itu di antaranya Hasbiallah Ilyas, Jamaludin Lamanda, Yusuf, Ahmad Ruslan dan Sutikno.

Baca Selengkapnya

PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg

11 Mei 2023

PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg

PDIP Bangka Belitung mendaftarkan 2 mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Caleg DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya

PKS Depok Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Imam: Sesuai Nomor Urut, Pakai Baju Adat Betawi

6 Mei 2023

PKS Depok Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Imam: Sesuai Nomor Urut, Pakai Baju Adat Betawi

DPD PKS Depok akan mendaftarkan bakal calon legeslatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada 8 Mei 2023 pukul 8.00 WIB.

Baca Selengkapnya