Sejumlah narkotika saat gelar barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, (24/9). Petugas mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti 151.270 butis ekstasi, 2,5 kg bubuk ekstasi dan 138 gram shabu dengan omset 60 miliar rupiah. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta--Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya memusnahkan 118.784 butir ekstasi hari ini, Rabu 30 Oktober 2013. "Barang bukti dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji di Markas Polda Metro Jaya, 30 Oktober 2013.
Sebelum dimusnahkan, ekstasi itu telah disisihkan terlebih dulu sebagai barang bukti kasus. Petugas Laboratorium Polri juga telah melakukan uji laboraturium terhadap narkotik tersebut.
Ekstasi itu diamankan dari dari tersangka yang merupakan kurir dan pengedar sindikat internasional, yaitu KS, SG, dan JN. "Salah seorang tersangka tertembak pada bagian betis, yakni KS. Ia melawan ketika ditangkap," kata Kepala Subdirektorat II Narkoba Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga.
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Jalan Jembatan Gambang, Pejagalan, Jakarta Utara; jalan Arwana, Pejagalan, Jakarta Utara; dan gudang ruko Cyber DJ School, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara," kata Parulian.
Parulian mengatakan ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang di Malaysia. "Pengendali sindikatnya merupakan narapidana di LP Cipinang," kata dia.