Ahok Jadi Plt Gubernur Setelah Jokowi Non-aktif

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 14 Mei 2014 13:13 WIB

Cagub DKI Jakarta Joko Widodo-Basuki Tjahaya Purnama saat hadir di KPK, Jakarta, (14/06). Acara ini KPK membacakan laporan harta kekayaan para calon dan menandatangani komitmen berintegritas bersama untuk bersikap anti korupsi. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hari ini. Keduanya membahas persoalan tugas dan fungsinya jika Jokowi cuti untuk berlaga sebagai calon presiden.

Ahok mengatakan setelah Jokowi resmi cuti dan ditetapkan menjadi calon tetap presiden oleh Komisi Pemilihan Umum, dirinya baru resmi menjadi pelaksana tugas gubernur. "Kalau sudah ditetapkan calon tetap baru non-aktif," kata dia di kantor Kemendagri, Rabu, 14 Mei 2014.

Menurut Ahok jika disesuaikan dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum, maka penetapan calon tetap presiden adalah pada 31 Mei 2014. Artinya, Jokowi baru non-aktif sekitar 1 Juni 2014. "Kayaknya baru 2 Juni saya jadi plt," ujar Ahok. (Baca: Ahok Lega, Jokowi Cuti Mulai 31 Mei)

Meskipun Jokowi cuti, Ahok memastikan tetap akan berkoordinasi dengan Jokowi sebagai gubernur non-aktif. "Seperti biasa, pagi-pagi koordinasi," kata dia. Ahok yakin tidak akan ada persoalan selama Jokowi cuti. "Semua sudah tahu lah, kami sudah dua tahun bersama, kami satu visi dan misi," kata dia.

Sebelumnya beredar kabar Jokowi mulai cuti sejak 18 Mei, seiring dengan pembukaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU. Bahkan, Ahok sempat terkejut adanya rumor yang mengatakan Jokowi mulai cuti hari ini.

Jokowi membahas cuti bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Selasa, 13 Mei. SBY memberikan izin cuti kepada Jokowi mulai hari ini, Rabu, 14 Mei. Namun, Jokowi belum memastikan kapan periode non-aktifnya sebagai gubernur mulai berlaku. "Isinya, kan, masih belum tahu. Mungkin bisa mulai besok atau mungkin bisa juga mulai hari Jumat," ujar Jokowi. (Baca: Istana: Jokowi Izin Nyapres ke SBY)

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

32 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya