Alumni SMAN 3 Jakarta Ikut Pukul Arfiand
Editor
Istiqomatul Hayati
Selasa, 19 Agustus 2014 06:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Empat alumni SMA 3 dipanggil menjadi saksi dalam sidang penganiayaan Arfiand Caesar Al Irhamy, siswa kelas X SMA 3 Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka adalah Finista, Rizki, Muhammad Irfan Prabudi, dan Jessica. Keempat alumni memberikan kesaksian mengenai kronologi tewasnya Arfiand dalam acara pembaiatan ekskul Shabawana di Tangkuban Perahu, Jawa Barat, pada 12-20 Juni 2014. (Baca: Kasus SMA 3, Apakah Diversi Dapat Diterapkan?)
Namun ada fakta baru yang mencengangkan dalam persidangan tersebut. Jessica mengaku ikut memukul Arfiand pada pembaiatan itu. "Saksi Jessica memberikan kesaksian tersebut di depan majelis," kata Frans Paulus, pengacara keempat terdakwa, yakni PU, AM, TM, dan DH, saat ditemui Tempo, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Ibu Tersangka Kasus SMA 3: Mereka Korban Tradisi)
Jessica, yang ditemui seusai memberikan keterangan, tidak mau berkomentar apa pun. Ayah Jessica yang enggan menyebutkan namanya ikut menemani putrinya. Ia hanya berkomentar singkat, "Saya selalu mengajarkan putri saya yang baik-baik." Sebelum pulang, Jessica terlihat memasuki ruang tunggu terdakwa untuk berpamitan.
Adapun Finista membantah terlibat jauh dalam acara pembaiatan maut itu. Dia mengaku hanya datang pada hari keenam. "Saya dan tiga teman alumni hanya datang mulai hari keenam. Total ada delapan alumni yang hadir saat itu," katanya. Dia mengaku tidak tahu banyak kronologi kejadian. Finista menolak berbicara panjang-lebar dengan alasan harus menghadiri acara kampus. Sikap bungkam juga diperlihatkan oleh Irfan dan Rizki.
<!--more-->
Kemarin, persidangan kasus penganiayaan maut siswa SMA 3 kembali dilanjutkan. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang hadir terdiri dari empat alumni dan seorang saksi ahli, yaitu dokter Darmawan Lesmana, yang menangani Arfiand pertama kali di Rumah Sakit MMC. (Baca: Alumni SMAN 3 Beri Dukungan ke Keluarga Arfiand)
"Dari kesaksian para alumni, semua mengatakan bahwa para terdakwa tidak terlihat memukul korban. Justru terdakwa membantu mengangkat korban saat dia pingsan," kata Frans.
Kepala Humas Kepolisian Resor Jakarta Selatan Agus Minarno menyatakan hingga saat ini belum ada alumni yang ditetapkan menjadi tersangka. "Semua masih berstatus saksi," ujarnya. (Baca: Hari Ini Tersangka Penganiaya Siswa SMA 3 Disidang)
Dari kedelapan alumni yang hadir di tempat kejadian, empat orang telah memberi keterangan dan dijadikan saksi persidangan. "Empat orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang," kata Agus dalam pesan pendek yang diterima Tempo.
Agus juga membantah kabar yang menyatakan alumni dilindungi oleh anggota kepolisian sehingga tak tersentuh hukum. "Tanya penyidik saja. Tapi saya yakin mereka independen," tuturnya.
INDRI MAULIDAR
Berita Terpopuler:
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis
Para Koruptor Pesta Remisi
Jokowi Emoh Hidup di Menara Gading