Penganiaya Bocah Iqbal Divonis 13 Tahun  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 9 September 2014 16:30 WIB

Ilustrasi. outlookindia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dadang Supriyatna, terdakwa penganiaya bocah 4 tahun bernama Iqbal, dijatuhi hukuman kurungan selama 13 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena hakim menilai tidak ada hal yang meringankan kesalahan Dadang selama proses persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Usaha Ginting memutuskan Dadang telah melanggar Pasal 80 dan 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terbukti melakukan eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap Iqbal untuk keuntungan diri sendiri," kata Usaha saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 9 September 2014.

Dalam putusannya, hakim menilai Dadang yang bekerja sebagai pengamen itu telah melakukan berbagai bentuk penganiayaan terhadap Iqbal, yang berakibat luka berat dan trauma psikologis. Dadang menculik Iqbal dari ibunya yang sedang berjualan minuman di Stasiun Senen pada Desember 2013.

Sejak itu, Dadang terus-menerus menyiksa Iqbal hingga terluka lalu membawa bocah itu saat mengamen. Luka-luka pada tubuh Iqbal sengaja diperlihatkan Dadang untuk mengundang belas kasihan orang sehingga pendapatannya sebagai pengamen bertambah.

Siksaan yang dilakukan Dadang antara lain menusuk dada Iqbal dengan paku panas sebanyak 15 kali, menggunting lidah, membenturkan kepala ke dinding, memuntir tangan hingga patah, bahkan menggunting ujung kemaluan korban. Bila bekas luka pada tubuh Iqbal mulai menghilang, Dadang akan menyiksanya kembali.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga merasa kasihan melihat kondisi Iqbal yang dibawa Dadang mengamen. Iqbal segera dibawa ke Puskesmas Pademangan dan kasus tersebut dilaporkan ke Komite Nasional Perlindungan Anak. Setelah ditelusuri, Dadang terbukti sebagai pelaku dan segera diamankan oleh Polisi Resor Metro Jakarta Utara. (Lihat: Balita Dianiaya, Tangan Patah, Badan Disetrika)

Kuasa hukum Dadang menerima keputusan hakim itu. "Dadang sudah bilang rela menerima berapa pun hukuman yang dijatuhkan. Dia sudah menyesali perbuatannya," kata Hendrayanto, pengacara Dadang, seusai persidangan. (Baca: Bocah IS Disiksa Kekasih Ibunya karena Cemburu)

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita Terpopuler:
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

11 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

14 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

19 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

20 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

21 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

22 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

24 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

25 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

25 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

27 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya