Seoranganggota kepolisian, Bripka SW diborgol pada tiang bendera di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat. youtube.com
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan tindakan yang diambil Kepala Polsek Metro Gambir yang memborgol anak buahnya pada tiang bendera halaman kantor Polsek adalah tindakan situasional. Tindakan itu dilakukan karena Brigadir Kepala SW melakukan perlawanan.
"Itu tindakan yang situasional karena anggota tak kooperatif," kata Martinus, Senin, 30 Maret 2015. Dia mengatakan atasan memang perlu bertindak tegas terhadap anak buah yang tak mengikuti arahan.
Dalam kasus Bripka SW yang diborgol pada tiang bendera, Martinus mengatakan masih akan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku. "Dia nanti akan menjalani sidang kode etik," ujarnya. Terlebih lagi, anggota ini punya catatan yang kurang baik dalam kinerjanya.
Kepala Polsek Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo membantah tindakannya itu dinilai tidak manusiawi. "Itu tindakan untuk menenangkannya karena dia tak kooperatif saat diperiksa," katanya. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan. "Tidak sampai satu jam. Tidak benar kalau ada yang bilang sampai tiga hari."
Bripka SW terpaksa diborgol karena memberontak saat diperiksa setelah dinyatakan positif menggunakan narkotik. SW, ucap Susatyo, menggunakan narkotik sejak 2014. "Saat itu, dari dua kali tes urine, dia dinyatakan positif," tuturnya.
Dampak penggunaan narkotik oleh SW, kata Susatyo, ialah menurunnya kinerja bawaha nya itu sejak awal 2015. Menurut dia, sejak awal tahun, SW sering bolos ketika bertugas.
Bripka SW telah bertugas selama tiga tahun di Polsek Metro Gambir. Sebelumnya, dia ditempatkan sebagai anggota Sabhara. Namun, baru satu bulan, SW dipindah untuk menjadi anggota SPK. Dia akan dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan menjalani rehabilitasi.