Sidang Muncikari Artis, Hakim Ancam Jemput Paksa 3 Artis

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 2 September 2015 19:25 WIB

Robby Abbas. Instagram.com/@Obbieabbas

TEMPO.CO, Jakarta - Pieter Ell, kuasa hukum muncikari sejumlah artis Robby Abbas, mengatakan, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi artis untuk hadir dalam selanjutnya. Jika tidak, kata dia, akan ada pemanggilan paksa. "Hakim memerintahkan saksi artis dihadirkan bertahap," kata Pieter, Rabu, 2 September 2015.

Sebelumnya, Pieter menunjukkan nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dalam berkas acara pemeriksaan milik Amel Alvi. "Saya tidak menyebutkan tapi saya perlihatkan saja yang tertulis dalam berkas perkara supaya tidak menjadi fitnah," kata Pieter. Ia juga mengatakan seharusnya nama-nama ini yang dipanggil dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, jaksa menghadirkan tiga saksi dari polisi. Pieter menjelaskan ketiga saksi ditanyai ihwal percabulan. "Saat ditanya apakah ada percabulan saat penangkapan, para saksi menjawab tidak ada," kata Pieter. Sementara itu, dakwaan yang dialamatkan ke Robbie adalah percabulan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Donald Situmorang, mengatakan, pemanggilan para artis sebagai saksi sudah dilakukan. Jika diperlukan jemput paksa, kata dia, akan dilakukan. "Tergantung keputusan hakim," kata Donald.

Adapun barang bukti yang dihadirkan adalah tas jinjing kulit cokelat, telepon seluler, uang Rp 45 juta, dan satu set pakaian dalam berwarna hitam. "Itu pentingnya saksi datang untuk mengkonfirmasi kepemilikan benda tersebut," kata Pieter. Sementara tiga saksi yang dihadirkan bernama Astri, Dedi, dan Rian.

Kasus yang menjerat Robbie pertama kali mencuat saat polisi menangkap model majalah dewasa berinisial AA yang diduga sebagai perempuan panggilan. Dari hasil penyelidikan, Robbie, yang pernah bekerja sebagai make-up artis, diduga sebagai muncikari yang menawarkan wanita panggilan kelas atas. Dalam sekali kencan, ia dapat memasang tarif hingga ratusan juta rupiah.

Robbie mengaku kliennya adalah sejumlah artis, pengusaha, dan pejabat. Selain pengakuannya yang menghebohkan, beredar pula daftar inisial nama artis dan tarif yang dipasang untuk sekali kencan. Menurut Pieter, tuduhan kepada kliennya berprofesi sebagai muncikari tidak benar. "Dia memiliki profesi sebagai make-up artis," kata Pieter.

Jaksa mengancam Robbie dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 506 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diterima Robbie adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan denda Rp 15 ribu, menurut Pasal 296 dan ancaman 1 tahun, menurut Pasal 506.

DINI PRAMITA

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya