Praperadilan Ditolak, Pengacara: Jessica Stres di Tahanan

Reporter

Selasa, 1 Maret 2016 13:49 WIB

Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso yang diketuai Yudi Wibowo (kanan) mendengarkan membacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Ini merupakan babak akhir dari praperadilan yang diajukan Jessica yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan kondisi kliennya yang ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sedang stres.

Namun Yudi enggan menjelaskan lebih banyak soal kondisi Jessica setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Stres, (Jessica) sedang stres," katanya setelah sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.

Yudi mengatakan menghormati putusan hakim tunggal I Wayan Merta. Menurut dia, putusan praperadilan tersebut merupakan proses awal sebelum masuk inti pokok perkara.

Dengan ditolaknya praperadilan, menurut Yudi, pihaknya fokus pada pokok perkara. Soal persiapannya, Yudi mengatakan belum ada. "Wong kami belum terima dakwaan," ujarnya.

Yudi tetap yakin kliennya tidak membunuh Wayan Mirna pada Januari lalu. Sebab, tuduhan itu tidak terbukti melalui rekaman CCTV. Juga tidak ada pergerakan tangan Jessica menuangkan racun ke gelas Mirna. "Bagaimana mau mengakui, wong enggak ada perbuatan itu," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak semua gugatan praperadilan atas penetapan Jesicca Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Hakim tunggal praperadilan I Wayan Merta, dalam putusannya, menolak eksepsi termohon seluruhnya.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil," ucapnya dalam pembacaan putusan praperadilan. Pengadilan dimulai pada pukul 09.06 dan selesai sekitar pukul 09.50.

Dalam sidang praperadilan pekan lalu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, meminta majelis hakim menerima permohonan praperadilan tersebut.

"Kedua, menyatakan penahanan Jessica tidak sah karena tidak disertai bukti perbuatan konkretnya. Dan ketiga, mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica," ujarnya, Selasa pekan lalu.

ARKHELAUS WISNU T

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya