Soal Bidara Cina, Yusril: Ahok ke Pengadilan, Saya Hadapi

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 28 April 2016 21:01 WIB

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam rapat akbar masyarakat Jakarta di parkiran Masjid Keramat Luar Batang, Jakarta, 20 April 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan gugatan warga Bidara Cina dalam proyek inlet sodetan Kali Ciliwung. Yusril Ihza Mahendra yang menjadi salah satu kuasa hukum warga Bidara Cina mempersilakan pemerintah mengambil langkah hukum itu.

Yusril mengatakan kekalahan pemerintah itu menunjukkan Pemprov DKI melakukan kesalahan dari segi hukum. Keputusan pengadilan ini bisa menjadi pelajaran bagi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, agar tidak petantang-petenteng menantang orang ke pengadilan. "Belum tentu dia bisa menang," ucap Yusril di kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.

Baca: Kalah di PTUN Soal Bidara Cina, Ahok: Kami Akan Banding

Menurut Yusril, dia tidak turun langsung menangani proses hukum lahan Bidara Cina. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara di lembaga bantuan hukum Partai Bulan Bintang. Dia cukup memberi arahan kepada para juniornya. "Kecuali Ahok datang ke pengadilan, saya turun, saya hadapi," ujarnya dengan nada menantang.

Sebelumnya, warga Bidara Cina melayangkan gugatan kepada Pemprov DKI yang terdaftar dalam nomor register 59/G/2016/PTUN. Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.

Beberapa poin gugatan mempermasalahkan penerbitan SK yang dilakukan tanpa konsultasi publik, sehingga dinilai merugikan warga Bidara Cina yang terdampak. Selain itu, tidak adanya informasi mengenai perubahan SK. Gubernur juga tidak mengumumkan peta lokasi pembangunan sebagaimana disebutkan dalam SK. Perubahan luas inlet, dari 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi, berikut batas-batasnya juga tidak dijelaskan kepada warga Bidara Cina.

Baca: Soal Luas Sodetan Ciliwung, Ahok Serahkan ke Pusat

Ahok sendiri tidak banyak menanggapi kekalahan Pemprov DKI tersebut. Dia hanya menegaskan, proyek sodetan itu akan tetap dilanjutkan, karena sodetan menjadi solusi agar banjir tidak lagi melanda Jakarta.

FRISKI RIANA





Advertising
Advertising

Berita terkait

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

1 hari lalu

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

8 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

21 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

31 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

33 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

34 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

40 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

40 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

41 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

42 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya