TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bekasi Kota meringkus komplotan pencuri spesialis rumah kosong. "Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda, Kamis, 20 Agustus 2015.
Ujang berujar, enam tersangka asal Lampung yang menjadi tersangka adalah Amri alias Sampot, 23 tahun, Alwan (22), Aril (18), Ahyar (19), Muhazron (19), dan Bahrun (23). Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. "Mereka sudah lama diburu oleh Polres Metro Jakarta Timur," ucapnya.
Tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Awalnya, Aril, Bahrun, dan Amri ditangkap ketika petugas menggelar razia di Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis dinihari, 20 Agustus 2015. Petugas mendapati tersangka Aril membawa sebuah obeng yang disimpan di dalam tasnya dan kartu tanda penduduk milik orang lain.
Polisi mencurigai gerak-gerik mereka. Karena itu, petugas menginterogasi tiga orang tersebut. Hasilnya, diketahui obeng itu dipakai untuk mencongkel pintu atau jendela rumah. Sasarannya ialah rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya. "KTP yang ada di tas pelaku merupakan milik korban," tutur Ujang.
Polisi pun segera mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, tiga tersangka lain digerebek petugas di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. "Wilayah aksinya adalah Bekasi dan Jakarta Timur," katanya.
Juru bicara Polres Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, menjelaskan, terakhir, pelaku beraksi di Jatiranggon, Jatisampurna. Pelaku berhasil menggasak dua sepeda motor, ponsel, dan sebuah dompet milik korbannya. "Modusnya mencongkel jendela," ucapnya.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan cukup lihai. Untuk memastikan rumah itu kosong, tersangka melemparinya dengan batu. Jika tak ada yang keluar, dipastikan rumah itu kosong. Mereka pun segera mencongkel jendela atau pintu untuk menguras barang berharga di dalamnya. "Siang hari, pelaku juga memantau. Kalau penerangan rumah masih menyala, artinya rumah itu kosong."
Selama dua tahun aksi mereka, ujar dia, harta puluhan juta berhasil diambil. Barang-barang itu dijual, sementara uangnya dipakai untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan pribadi. Sisa uangnya juga diberikan ke keluarganya di luar daerah. "Mereka tinggal berpindah-pindah, sehingga menyulitkan petugas memburunya," tutur Siswo.
Kini keenam tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat keenamnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya, pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
ADI WARSONO