"Sejumlah pelanggaran adalah adanya penggunaan kekerasan oleh aparat negara," kata wakil Ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo di kantornya.
Pemerintah DKI Jakarta juga melakukan pelanggaran karena telah menolak adanya perundingan untuk penyelesaian kasus konflik lahan tersebut. "Pada tanggal 9 April lalu kami sudah mengirimkan surat meminta terjadinya perundingan dan agar komnas HAM diberi waktu untuk melakukan mediasi, tapi tiba-tiba dilakukan penggusuran," ungkapnya.
Karena itu Komnas HAM akan memanggil Gubernur DKI dan Walikota Jakarta Utara. "Ada penggunaan power yang berlebihan dalam tindakan satpol PP, DKI wajib melakukan investigasi intern mengapa itu bisa terjadi, wewenang satpol PP itu terbatas dibanding dengan polisi, tindak kekerasan yang dilakukan itu sudah melebihi wewenang," tambahnya.
Sebelumnya terjadi bentrokan antara petugas Satpol PP dengan warga yang menolak penggusuran makam Mbah Priok, di Jakarta Utara. Akibatnya puluhan orang dari kedua pihak mengalami luka-luka.
Agung Sedayu