Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

image-gnews
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) Muhammad Said Didu, Gufroni, mengklaim ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya. Perihal kritik keras Said Didu soal pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

"Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Kota Tangerang. Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat," ujar Gufroni yang juga merupakan Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Senin, 2 September 2024.

Ia mengatakan saat ini laporan sudah masuk ke tahap penyidikan. Said dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Gufroni menjelaskan melalui sosial media, Said Didu kerap melakukan kritik terhadap ketidakadilan terhadap rakyat pada implementasi kebijakan PSN PIK-2 di 9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Di mana pada luasan area tersebut berdampak pada penggusuran  ratusan ribu warga.

Dalam surat panggilan kepolisian yang ditujukan kepada Said Didu, tercatat nama pelapor adalah Maskota. Yang menurut Gufroni merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. "Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah - termasuk di PSN PIK-2," ujar dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Ia menyebut hal ini sebagai sinyal yang menakutkan lantaran menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan.

Gufroni menegaskan laporan itu tidak proporsional dan tidak berdasar. Kritik yang disampaikan oleh kliennya, menurutnya, bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan. Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara kritis dinilai hanya akan memperburuk citra demokrasi Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pilihan Editor: Tim Solidaritas Minta Pemerintah Tarik Aparat dari Rempang, Warga Semakin Takut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka

3 jam lalu

Kondisi truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Polisi Tetapkan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka

Sopir truk ugal-ugalan itu sempat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, kini dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Sopir Truk Penabrak 16 Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

9 jam lalu

Kondisi truk dirusak massa setelah menabrak pengendara di Tangerang. Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Sopir Truk Penabrak 16 Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Sopir truk juga positif mengonsumsi narkoba. Tidak ada korban tewas akibat kejadian ini


Pelarian Supir Truk Ugal-ugalan Berakhir di Tugu Adipura Tangerang

1 hari lalu

Kondisi truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Pelarian Supir Truk Ugal-ugalan Berakhir di Tugu Adipura Tangerang

Sopir truk ugal-ugalan itu mencoba untuk kabur namun roda truk tersangkut di taman Tugu Adipura Tangerang. ia kemudian diamuk massa.


Cerita Saksi Lihat Massa Hajar Sopir Truk Ugal-ugalan yang Tabrak Lari di Tangerang

1 hari lalu

Kondisi truk kontainer di depan Tugu Adipura usai menabrak sejumlah kendaraan di wilayah Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Cerita Saksi Lihat Massa Hajar Sopir Truk Ugal-ugalan yang Tabrak Lari di Tangerang

Sopir truk ugal-ugalan yang dikeroyok massa di Tugu Adipura itu diselamatkan oleh personel TNI dari Kodim dan Koramil Tangerang.


Dalam Sehari Dua Kecelakaan Terjadi Akibat Truk Ugal-ugalan, di Tol Pemalang dan Cikokol Tangerang

1 hari lalu

Petugas gerbang exit Tol Bojong menunjukkan kondisi barang bukti mobil wartawan TV One yang mengalami kecelakaan di Gerbang Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan sopir dan penumpang meninggal dan dua lagi terluka. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Dalam Sehari Dua Kecelakaan Terjadi Akibat Truk Ugal-ugalan, di Tol Pemalang dan Cikokol Tangerang

Dua kecelakaan yang melibatkan truk terjadi di lokasi berbeda dalam sehari, Kamis, 31 Oktober 2024, di Tol Pemalang dan Cikokoll Tangerang.


Petaka Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Lakukan Olah TKP di 9 Lokasi

1 hari lalu

Kondisi truk kontainer di depan Tugu Adipura usai menabrak sejumlah kendaraan di wilayah Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Petaka Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Lakukan Olah TKP di 9 Lokasi

Olah TKP kasus truk ugal-ugalan dilakukan Polres Metro Tangerang Kota bersama Ditlantas Polda Metro Jaya


Cerita Sutrisno Menolong 2 Siswa yang Diseruduk Truk Ugal-ugalan di Tangerang

2 hari lalu

Kondisi truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Cerita Sutrisno Menolong 2 Siswa yang Diseruduk Truk Ugal-ugalan di Tangerang

Dua korban truk ugal-ugalan di Tangerang adalah siswa perempuan yang baru pulang sekolah.


Viral Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Bagaimana Kabarnya Kini?

2 hari lalu

Kondisi truk dirusak massa setelah menabrak pengendara di Tangerang. Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Viral Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Bagaimana Kabarnya Kini?

Truk ugal-ugalan di Tangerang menyebabkan tiga orang dilarikan rumah sakit dan banyak kendaraan yang rusak.


Pengemudi Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Kondisi truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Pengemudi Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu

Pengemudi truk ugal-ugalan di Tangerang positif mengonsumsi sabu.


Polisi Sebut Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Dikemudikan Kernet, Bukan Sopir

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi truk kontainer yang mengalami kecelakaan dan menabrak sejumlah pengendara di Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. Dok. Polres Metro Tangerang
Polisi Sebut Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Dikemudikan Kernet, Bukan Sopir

Polres Metro Tangerang menyatakan pengemudi truk ugal-ugalan bukan sopir, hanya seorang kernet.