Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

image-gnews
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) Muhammad Said Didu, Gufroni, mengklaim ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya. Perihal kritik keras Said Didu soal pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

"Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Kota Tangerang. Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat," ujar Gufroni yang juga merupakan Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Senin, 2 September 2024.

Ia mengatakan saat ini laporan sudah masuk ke tahap penyidikan. Said dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Gufroni menjelaskan melalui sosial media, Said Didu kerap melakukan kritik terhadap ketidakadilan terhadap rakyat pada implementasi kebijakan PSN PIK-2 di 9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Di mana pada luasan area tersebut berdampak pada penggusuran  ratusan ribu warga.

Dalam surat panggilan kepolisian yang ditujukan kepada Said Didu, tercatat nama pelapor adalah Maskota. Yang menurut Gufroni merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. "Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah - termasuk di PSN PIK-2," ujar dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Ia menyebut hal ini sebagai sinyal yang menakutkan lantaran menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan.

Gufroni menegaskan laporan itu tidak proporsional dan tidak berdasar. Kritik yang disampaikan oleh kliennya, menurutnya, bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan. Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara kritis dinilai hanya akan memperburuk citra demokrasi Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pilihan Editor: Tim Solidaritas Minta Pemerintah Tarik Aparat dari Rempang, Warga Semakin Takut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

4 jam lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

5 jam lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

6 jam lalu

Ilustrasi bayi sedang bermain. Foto: Unsplash.com/Yuri Shirota
Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

Seorang ayah di Tangerang menjual anak kandungnya seharga Rp 15 juta ketika sang ibu bekerja di Kalimantan.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

2 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.


Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

2 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

Melihat dari dekat patok-patok bambu yang memagari laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang masih dianggap misteri pemilik dan tujuannya.


Dorong Program Food Estate, Kementan Klaim Telah Optimasi 40 Ribu Hektare Lahan Rawa di Merauke

3 hari lalu

Proyek Food Estate Prabowo dan Jokowi di Merauke
Dorong Program Food Estate, Kementan Klaim Telah Optimasi 40 Ribu Hektare Lahan Rawa di Merauke

Kementan mengklaim telah merampungkan program optimasi lahan rawa seluas 40 ribu hektare di Merauke untuk mendorong program food estate.


Nusantara International Convention Exhibition di PIK 2 Rampung Tahun Depan

5 hari lalu

Acara seremonial pembangunan NICE di Tangerang, Banten, Sabtu (28/9/2024). (ANTARA/HO-NICE)
Nusantara International Convention Exhibition di PIK 2 Rampung Tahun Depan

CEO Agung Sedayu Group sebut Nusantara International Convention Exhibition. NICE akan menjadi pusat konvensi dan pameran terbesar di Indonesia


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?