TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun, siap menghadapi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini.
"Agendanya jam 11.00, tapi kurang tahu mulainya jam berapa," ujar anggota tim pengacara kedua terdakwa, Osland Edward Hutahaean, saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2011.
Menurut Osland, kedua kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang hari ini. Dalam sidang putusan sebelumnya pekan lalu, pembacaan putusan akhirnya ditunda setelah ketua majelis hakim, Istidiatmoko, sakit.
Seperti sidang aktivis Bendera sebelumnya, ratusan simpatisan terdakwa diperkirakan kembali memadati ruang sidang. Pekan lalu, saat putusan gagal dibacakan, ratusan simpatisan yang didominasi ibu-ibu itu memadati ruang sidang. Bahkan setelah sidang, mereka tak segan melangsungkan demo di depan ruang sidang pengadilan.
Mereka mendesak pengadilan menunjukkan surat keterangan sakit berikut rekam sakit yang dialami Istidiatmoko, serta menuntut keberanian pengadilan untuk menuntaskan mega skandal pengucuran bantuan bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Beruntung, kegaduhan itu dapat segera diatasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian yang telah disiagakan sejak pagi hari di lokasi pengadilan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Seperti diketahui, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat, yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.
Kemudian putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya melaporkan atas perkara pencemaran nama baik. Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin, 30 November 2009.
Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.
Pada 30 September 2009, bertempat di kantor Bendera, Jalan Diponogoro 58 Menteng Jakarta Pusat, kedua aktivis Bendera itu merilis nama-nama yang diduga menerima aliran dana Bank Century untuk kepentingan politik 2009 (mafia pemilu).
Ada 11 nama, yang dituding Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun, menerima dana Bank Century, yakni KPU sejumlah Rp 200 miliar, LSI sebesar Rp 50 miliar, FOX sebesar Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edi Baskoro sebesar Rp 500 miliar, Hatta Radjasa sebesar Rp 10 miliar, Joko Suyanto sebesar Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng sebesar Rp 10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp 10 miliar, Choel Mallarangeng Rp 10 miliar, dan Hartati Mudaya sebesar Rp 100 miliar.
Dalam pembelaannya, kedua terdakwa menyatakan bertanggung jawab atas konferensi pers yang dilakukannya dalam menyebut nama-nama penerima aliran dana Bank Century. Namun keduanya menganggap pertanggungjawaban itu hanya sebatas moral dan etika yang tak perlu dihukum.
JAYADI SUPRIADIN