TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni perihal pembungkaman Rp 30 miliar. Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli bahasa Universitas Nasional Jakarta, Wahyu Wibowo.
Wahyu menilai pernyataan Adam Deni yang menyebut: "AS (Ahmad Sahroni) memberikan Rp 30 miliar untuk Jaksa menutup atau membungkam, mempercepat P21," merupakan tuduhan yang hasilnya adalah penistaan atau pencemaran nama baik.
"Dalam konteks tutur komunikasi, hasilnya menista padahal menuduh," kata Wahyu di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Maret 2024.
Dia berkata pernyataan Adam Deni adalah tuduhan, tetapi dampaknya berupa penistaan terhadap nama-nama yang disebut lantaran belum adanya bukti sehingga perlu untuk dibuktikan kebenarannya. "Hakim dan AS sudah ternista," ujarnya.
Wahyu menyebutkan dalam pernyataan Adam Deni di depan awak media terdapat unsur tuduhan yang berujung pada penistaan padahal apa yang disampaikannya adalah opini pribadi (curhat). Opini itu menjadi masalah karena disampaikan kepada media dan menjadi pemberitaan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mendakwa pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, melakukan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni.
"Melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar," ujar jaksa Andri Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.
Pernyataan Adam Deni yang dimaksud jaksa adalah saat dia bersiap menjalani sidang putusan kasus akses ilegal.
‘… Bahwa saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk seorang wakil ketua komisi tiga DPR RI yang memang gimana wewenangnya wewenang di bidang hukum’.
Jaksa menyebut bentuk pencemaran nama baik lainnya yang dilakukan Adam Deni, yaitu saat menyatakan ada “pesanan” terhadap hakim untuk menghukumnya di perkara akses ilegal.
Sesuai dengan isi surat dakwaan, Adam Deni juga menyebut Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan ada upaya membayar aparat hukum sebesar Rp 30 miliar untuk memenjarakan dirinya.
“‘…Harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa? Penangkapan saya lebih cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluhan miliar saudara AS untuk membungkam saya?’” kata JPU mengutip ucapan Adam Deni saat membacakan dakwaan.
Pilihan Editor: Tuduhan Tanpa Bukti jadi Alasan Ahmad Sahroni Perkarakan Adam Deni