TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyaris mengusir pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis, dari ruang sidang. Sidang hari ini, Kamis, 27 Desember 2012, mengagendakan pembacaan vonis untuk terdakwa John Refra Kei.
Belum selesai keterangan saksi dibacakan oleh hakim, Indra melayangkan protes lima kali ke majelis hakim. Ini yang membuat suasana sidang memanas. Salah satu yang memancing emosi majelis hakim adalah ketika Indra menilai hakim tidak menggali keterlibatan salah satu terdakwa, Mukhlis Sahab, dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia. "Maaf yang mulia! Ini kan terdakwa Mukhlis juga ikut terlibat di Swiss-Belhotel, kenapa tidak diperdalam yang Mulia? Ini gimana?" kata Indra, dengan nada keras.
Karena sudah berulang kali protes, hakim ketua yang mengadili terdakwa John Kei, Supradja, langsung balik membentak Indra. Supradja mengancam akan mengusir Indra apabila ia tak diam dan mengikuti sidang dengan tenang. Bahkan, Supradja tak akan segan menyuruh polisi untuk mengeluarkan Indra dari ruang sidang. "Anda kalau ingin terus membuat keributan, sebaiknya keluar saja dari sini. Dengar dulu putusannya apa. Kalau tidak suka, silakan keluar, apa perlu kita panggilkan polisi?" ujar Supradja.
Dibentak balik oleh hakim, Indra hanya bisa diam. Namun, dia tampak menggerutu, tidak suka dengan sikap tegas hakim. Berbeda dengan pengacaranya, John Kei dan dua terdakwa lainnya, yaitu Mukhlis Sahab dan Joseph Hungan, tampak tenang sepanjang sidang. Mereka tidak sekali pun melakukan interupsi. Ketiganya hanya menyeka keringat yang muncul akibat lembapnya udara di dalam ruang sidang.
Dalam sidang 4 Desember lalu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa John Kei dihukum 14 tahun penjara. Menurut jaksa, John Kei dituding melanggar Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain.
John Refra Kei didakwa membunuh membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012. Dia tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang. Kasus pembunuhan ini diduga dipicu penolakan Ayung terhadap permintaan saham yang diajukan John Refra Keii.
ISTMAN MP