TEMPO.CO, Jakarta - Dunia memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tiap 26 April sejak 2001 lalu. Perayaan ini telah menjadi tren resmi inisiasi organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). HaKI sendiri merupakan wujud pengakuan dan perlindungan atas karya yang telah diciptakan.
Namun, meski suatu HAKI telah diajukan dan diakui serta dilindungi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual merupakan hal lazim dan banyak dijumpai. Ada kalanya pelanggaran dilakukan secara tak sadar maupun sadar.
Lantas apa saja jenis pelanggaran hak kekayaan intelektual atau HaKI ini dan apa sanksinya?
Disadur dari publikasi Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Menurut Perspektif Wahbah Az-Zuhaili oleh Suci Ristia Rahayu ada empat bentuk atau jenis pelanggaran HAKI. Keempat pelanggaran itu yakni pelanggaran Hak Cipta, pelanggaran Hak Merek, pelanggaran Desain Industri, dan pelanggaran Rahasia Dagang.
Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran HAKI dan sanksinya:
Pelanggaran HAK cipta
Pelanggaran Hak Cipta atay copyright adalah merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta manakala siapa pun selain dari pada pemilik hak melakukan perbuatan apa pun terhadap sesuatu yang dilindungi oleh Hak Cipta, kecuali ijin untuk melakukan perbuatan tersebut diberikan oleh si pemegang hak.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta dan Hak Hak Terkait antara lain adalah perbuatan seseorang yang tanpa ijin dari/pemilik pemegang hak yang sah melakukan: reproduksi, mempertunjukkan, mentransmisikan melalui kabel, mengkopi, membuat, memperbanyak, menyiarkan, menyewakan, mengekspor atau mengimpor.
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada tiga jenis sanksi, yaitu;
1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.
2. Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah.
3. Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah.
Selanjutnya: Denda dan hukuman bagi Pelanggar Hak Merek