Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

image-gnews
Karut-Marut Hak Cipta
Karut-Marut Hak Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dunia memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tiap 26 April sejak 2001 lalu. Perayaan ini telah menjadi tren resmi inisiasi organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). HaKI sendiri merupakan wujud pengakuan dan perlindungan atas karya yang telah diciptakan.

Namun, meski suatu HAKI telah diajukan dan diakui serta dilindungi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual merupakan hal lazim dan banyak dijumpai. Ada kalanya pelanggaran dilakukan secara tak sadar maupun sadar.

Lantas apa saja jenis pelanggaran hak kekayaan intelektual atau HaKI ini dan apa sanksinya?

Disadur dari publikasi Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Menurut Perspektif Wahbah Az-Zuhaili oleh Suci Ristia Rahayu ada empat bentuk atau jenis pelanggaran HAKI. Keempat pelanggaran itu yakni pelanggaran Hak Cipta, pelanggaran Hak Merek, pelanggaran Desain Industri, dan pelanggaran Rahasia Dagang.

Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran HAKI dan sanksinya:

Pelanggaran HAK cipta

Pelanggaran Hak Cipta atay copyright adalah merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta manakala siapa pun selain dari pada pemilik hak melakukan perbuatan apa pun terhadap sesuatu yang dilindungi oleh Hak Cipta, kecuali ijin untuk melakukan perbuatan tersebut diberikan oleh si pemegang hak.

Dalam Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta dan Hak Hak Terkait antara lain adalah perbuatan seseorang yang tanpa ijin dari/pemilik pemegang hak yang sah melakukan: reproduksi, mempertunjukkan, mentransmisikan melalui kabel, mengkopi, membuat, memperbanyak, menyiarkan, menyewakan, mengekspor atau mengimpor.

Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada tiga jenis sanksi, yaitu;

1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.

2. Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah.

3. Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah.

Selanjutnya: Denda dan hukuman bagi Pelanggar Hak Merek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

9 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.


Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

10 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

10 hari lalu

Hormati hak cipta! TEMPO/Fahmi Ali
Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.


BRI Masuk Daftar Brand Finance Global 500

42 hari lalu

BRI Masuk Daftar Brand Finance Global 500

BRI menjadi satu-satunya perusahaan dari Indonesia yang berhasil masuk dalam Brand Finance Global 500 2024 dan menempati peringkat 446 dunia.


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Dua Merek Tunda Penggarapan Ponsel Lipat, Satu Lagi Hentikan Total Proyeknya

25 Februari 2024

Ponsel lipat yang dinamakan iPhone V. Foto : gsmarena
Dua Merek Tunda Penggarapan Ponsel Lipat, Satu Lagi Hentikan Total Proyeknya

Salah satu dari lima produsen ponsel terbesar di dunia telah sepenuhnya menghentikan penggarapan ponsel lipat.


Chery Optimistis Jadi Merek Cina Nomor Satu di Indonesia

20 Februari 2024

Mobil Cina Chery mulai tumbuh di banyak negara termasuk Rusia. (Foto: Chery)
Chery Optimistis Jadi Merek Cina Nomor Satu di Indonesia

Executive Vice President PT Chery Sales Indonesia (CSI) Zeng Shuo berambisi pihaknya bisa jadi merek Cina nomor satu di Indonesia.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


Pameran IIMS 2024 Dibuka Hari Ini, Catat Daftar Merek yang Tampil

15 Februari 2024

Aktivitas para pekerja mempersiapkan stan peserta pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa 13 Februari 2024. Pameran otomotif ini berlangsung pada tanggal 15-25 Februari 2024. Pameran otomotif yang berlangsung selama 11 hari ini menampilkan beragam merek otomotif baik mobil maupun sepeda motor serta beragam aksesoris kendaraan bermotor. TEMPO/Tony Hartawan
Pameran IIMS 2024 Dibuka Hari Ini, Catat Daftar Merek yang Tampil

Pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS 2024 dibuka pada hari ini, Kamis, 15 Februari. Merek apa saja yang hadir di sana?


19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

Ilustrasi Youtube (Reuters)
19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?