TEMPO.CO, Tangerang--Kepolisian resor Kota Tangerang hingga saat ini belum menetapkan tersangka aparat yang membekingi pabrik panci CV Sinar Logam milik Yuki Irawan, 41 tahun. Dugaan aparat yang menjadi beking pabrik panci malah terkesan mengendor. "Sedang kami dalami, lebih baik lambat tapi tepat daripada cepat tetapi tidak tepat," kata kepala Kapolres Kota Tangerang, Komisaris besar Bambang Priyo Andogo, Selasa, 21 Mei 2013.
Terkait dengan Kepala unit Polsek Sepatan Aipda Suyatno, Bambang mengatakan jika terbukti tidak akan dilindungi. Tetapi ada sejumlah saksi termasuk Yuki membantah telah memberikan uang kepada Suyatno. "Buktikan saja jangan hanya lisan (-keterangan lisan Kepala Desa Blambangan, Lampung Utara Sobri Wirawan)."
"Secara nalar, kalau memang Yuki mau memberikan uang pasti tidak di depan orang-orang," kata Bambang.
Namun, Sobri Wirawan dihubungi terpisah menyatakan dia tetap pada keterangan awal bahwa dia melihat dengan mata kepala sendiri Yuki memberikan amplop diduga berisi uang di hadapannya. "Saksinya ada anggota reserse Polres Lampung Utara,"kata Sobri.
Sobri sendiri menolak untuk memberikan keterangan ulang apalagi harus datang ke Tangerang. "Keterangan saya sudah cukup, apalagi saat ada anggota dari Polres Tangerang ke Lampung mereka bilang tidak ada perintah memintai keterangan saya," kata Sobri.
Selain dugaan keterlibatan Suyatno, polisi juga mendalami keterlibatan Agus dan Nurjaman, anggota Brimob Serang dan Taufik anggota TNI. Meski demikian Komnas HAM menurut Komisioner Sianie Andriani tetap akan menuntut kepolisian menuntaskan kasus perbudakan yang dibekingi aparat tersebut.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar malahan mengindikasikan kepolisian takut untuk menangkap oknum aparat yang terlibat dengan Yuki. Indikasi itu disebutkan Haris, berasal dari pantauan Kontras yang mengikuti kasus buruh panci tersebut. Aparat yang terlibat. "Kalau kata Rikwanto, enggak ada bukti kuat bahwa aparat terlibat karena dia bilang aparat hanya berkawan dengan Yuki," kata Haris. "Berbeda dengan keterangan saksi puluhan buruh kalau aparat itu ikut menganiaya."
Berdasarkan keterangan buruh, Haris mengatakan, anggota TNI ini pernah menelanjangi dan memukul buruh. Sedangkan oknum Brimob mengintimidasi warga dengan menembakkan peluru ke tanah. Kontras mendesak aparat yang terlibat agar segera ditahan. "Kesaksian para korban itu penting," kata Haris.
Yuki dijerat pasal berlapis, baik itu pelanggaran penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, penggelapan, perdagangan manusia, perlindungan anak-anak, dan ketenagakerjaan. Dengan tingginya acaman hukuman polisi, kata Bambang polisi telah menyiapkan penasihat hokum, namun ditolak Yuki. Simak kasus perbudakan buruh di Tangerang.
AYU CIPTA
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
EDSUS Cinta Fathanah
Diajak Mesum, Gadis Bercadar Nekat Potong 'Burung'
Gadis Bercadar Jadi Tersangka Pemotong 'Burung'
Jokowi: Rumah Sakit Terlalu Perhitungan
Gadis Bercadar Potong 'Burung', Polisi Terkecoh