TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap empat warga negara Cina yang terlibat penyelundupan 94 kilogram sabu dan 112,189 butir ekstasi dari Guangzhou, Cina. "Keempat tersangka memiliki peran masing-masing," kata Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar C.H. Patoppoi, Kamis, 27 Agustus 2015.
Tersangka YMBC dan CSW diduga sebagai kurir yang masing-masing membawa 3 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper mereka. Keduanya ditangkap di Terminal 2D Soekarno-Hatta setelah mendarat dari pesawat Malaysia Airlines 849 rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta, 9 Agustus 2015.
Kepada penyidik, YMBC dan CBS mengaku sabu 6 kilogram yang mereka bawa atas perintah LJS di Shenzen dengan upah masing-masing HK$ 30 ribu atau setara dengan Rp 50 juta.
Berdasarkan keterangan dua lelaki ini, paket sabu itu akan diserahkan kepada PCP di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat. Polisi membekuk PCP, yang berperan mengatur pertemuan antarkurir, serta menggeledah apartemennya di kawasan Kelapa Gading.
PCP mengaku diperintah oleh NKF, yang tinggal di Apartemen Marina Ancol, Jakarta Utara. "Pengakuan PCP, sabu yang dibawa YMCB dan CSW atas perintah AD dari Hong Kong dengan upah Rp 16 juta."
Pada 16 Agustus, petugas menggeledah apartemen NKF dan menemukan barang bukti sebanyak 300 kilogram soda api, ekstasi 3 butir, dan paspor NKF. NKF ditangkap di lobi hotel Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada 19 Agustus.
Keesokan harinya, polisi menggeledah Apartemen Grand Bay, Pluit, Jakarta Utara, dan menemukan 88 kilogram sabu serta 186 butir ekstasi. "NKF menerima kiriman sabu seberat 88 kilogram yang dikemas dalam 63 karton atas perintah LTC, yang kini masih buron," kata Patoppoi.
Selanjutnya, dari Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat, ditemukan 112 ribu butir ekstasi. Patoppoi menambahkan, NKF berperan sebagai penadah narkotik yang diselundupkan melalui udara dan laut.
JONIANSYAH