TEMPO.CO, Jakarta - Lima pelaku intimidasi dan perusakan barang milik pengemudi Go-Jek di Bekasi, Asep Supriatna, 23 tahun, telah ditangkap Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota. Motif pelaku melakukan aksinya itu adalah kesal karena dianggap menyerobot lahan orang.
Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan lima tersangka itu adalah MUL, 42 tahun, MSN (43), KMD (42), SD (46), dan YD (38). Kelimanya merupakan tukang ojek konvensional atau biasa disebut ojek pangkalan. "Mereka biasa mangkal di Jalan Agus Salim," kata Siswo di Bekasi, Kamis, 27 Agustus 2015.
Ia mengatakan aksi pemukulan yang terjadi pada Selasa lalu itu murni dipicu oleh persaingan bisnis. Musababnya, pelaku kesal karena hadirnya Go-Jek ke lokasi dianggap merebut penumpangnya. Karena itu, pelaku mendatanginya dan mengusir, mambanting helm, serta merusak jok sepeda motor. Selama percekcokan, satu di antaranya menanduk korban sehingga menyebabkan luka lebam di pelipis kanan.
Kepada penyidik, mereka mengaku kesal karena sudah lama menunggu penumpang hingga sore tapi belum ada. Sedangkan korban yang baru datang langsung mengambil penumpang. "Kehadirannya mempengaruhi penghasilan kami," kata tersangka SD.
Menurut dia, sebelum ada ojek online, para tukang ojek pangkalan mampu memperoleh pendapatan Rp 50-60 ribu per hari. Namun kini mereka hanya mampu memperoleh pendapatan Rp 10 ribu per hari. Karena itu, sejak dulu mereka telah merencanakan aksinya untuk mengusir Go-Jek jika datang.
Baca Juga:
Kejadian Selasa lalu, kata SD, dilakukan secara spontan. Rekannya, MUL, menanduk kepala korban, sedangkan MSN dan KMD membanting helm. Lalu YD memukul kaca helm dan merobek jok motor menggunakan pisau cutter. "Kami enggak ada niat menganiaya," kata SD.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat B-3465-KVS dan sebuah helm Go-Jek berwarna hijau.
ADI WARSONO