TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kemayoran menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penyerangan yang merupakan sopir bajaj dan tukang ojek pangkalan terhadap dua orang juru parkir di satu unit minimarket di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketiganya disebut mengeroyok kedua korban hingga mengalami memar dan patah pada kaki kiri.
"Ketiga tersangka sudah kami amankan di Polsek Kemayoran dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif," katanya di Polsek Kemayoran, Selasa, 20 Februari 2024. Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka diancam hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan.
"Kami kenakan dengan Pasal 170, ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," ujarnya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah arit yang dipakai tersangka untuk menyerang korban, rak besi minimarket yang dipakai untuk memukul korban, serta surat visum.
"Pengakuannya untuk koleksi (senjat tajam) saja. Tersangka sempat membuang senjata tajamnya itu di dekat rumah," ucap Arnold.
Arnold mengatakan bahwa saat ini penyelidik masih memeriksa ketiga tersangka untuk kelengkapan berkas perkara. Ia menyebut jika pihaknya bakal melanjutkan berkas perkara itu ke kejaksaan untuk diproses secara hukum.
Dari hasil pemeriksaan sementara, katanya, penyebab keributan antara sopir bajaj dan juru parkir itu dikarenakan masalah utang. "Setelah kami dalami, karena masalah utang. Kabar soal (masalah) ejek istri itu tidak ada," ucapnya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024 di minimarket kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari video yang beredar di media sosial, akibat keributan itu kondisi minimarket tampak berantakan dan ada bercak darah korban. Arnold mengatakan, bahwa jajarannya bakal berkoordinasi dengan pengelola minimarket perihal kerugian yang dialami.
Kronologi Keributan antara Sopir Bajaj dan Juru Parkir
Arnold mengungkapkan, bahwa tersangka mulanya datang menemui korban di minimarket kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan tujuan menagih utang ke korban sebesar Rp 130 ribu. Namun, ujarnya, terjadi selisih paham sehingga terjadi keributan di halaman minimarket tersebut. "Tersangka dipukuli oleh kedua korban," ujarnya.
Arnold menyebut, tersangka tidak terima dipukuli oleh kedua korban yang memiliki utang. Tersangka, ucapnya, kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah arit.
"Tersangka menyampaikan hal yang dialaminya itu kepada dua tersangka lainnya," kata Arnold. Kedua tersangka ini berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan, sekaligus saudara dari tersangka utama alias APH.
Ketiga tersangka kemudian mendatangi dua juru parkir di halaman parkir minimarket. Arnold mengatakan, keributan antara supir bajaj dan juru parkir itu kembali terjadi. "Tersangka utama memukuli dan membacok korban berulang kali dengan arit. Dua tersangka lainnya memukuli korban yang lain dengan rak besi dan tangan kosong," ucapnya.
Kedua korban berinisial AS dan PA itu mengamankan diri dengan masuk ke dalam minimarket. Namun, katanya, ketiga tersangka mengejar sehingga terjadi keributan di dalam minimarket.
Akibatnya, barang-barang di minimarket tersebut jatuh berserakan dan bercucuran darah korban. Arnold menuturkan, setelah mengeroyok kedua korban, ketiga tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Kemudian pihak minimarket melaporkan ke Polsek Kemayoran," ucapnya. Masing-masing tersangka, kata Arnold, berhasil ditangkap di kediamannya serta di tongkrongan ojek pangkalan di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat ini kedua korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Akibat pengeroyokan itu, korban AS mengalami luka sobek bagian bibir, luka sobek di lutut kiri, patah kaki kiri, dan patah jari telunjuk kanan. Sedangkan untuk korban lainnya mengalami luka memar.
Pilihan Editor: Polres Tangerang Selatan Bakal Periksa Psikologi Korban Perundungan Geng Binus School