TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang hendak menata lahan tidur untuk kepentingan fasilitas publik seperti taman dan penataan pedagang kaki lima (PKL). Jumlah lahan tidur yang saat ini seluas 1.437.198 meter persegi. Lahan itu milik Kementerian hukum dan HAM. Dari jumlah itu baru seluas 968.463 meter persegi yang digunakan.
Karena merupakan milik instansi lain, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengajukan izin pemanfaatan lahan tidur menjadi fasilitas publik kepada Kemenkumham. Salah satu yang masuk dalam program penataan adalah area belakang gedung Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang di Jalan Satria Sudirman kompleks pusat pemerintahan.
Pembenahan lahan tidur, kata Arief, dimaksudkan untuk memperbaiki tata Kota Tangerang. Jika tidak segera ditindaklanjuti, lambat-laun lahan menganggur justru merusak keindahan kota, bahkan dimanfaatkan secara tidak benar oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kalau tidak segera ditata keburu digunakan untuk titik aksi kejahatan karena lokasi itu gelap dan rawan tindak kriminal,” kata Arief, Jumat, 4 September 2015.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagja mengatakan pihaknya segera memasukkan rencana penataan lahan tidur dalam anggaran belanja tambahan (ABT) 2015.
Sugiharto mengatakan selain lahan tidur di belakang gedung MUI juga akan ditata lahan tidur di Jalan Teuku Umar dan Taman Jalan Perintis Kemerdekaan. Penataan taman kota memang menjadi program pemkot untuk mempercantik kota.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga telah meresmikan Taman Potret yang akan dijadikan ikon Kota Tangerang. Di Taman Potret, selain ada ornamen patung penari Lenggang Cisadane, juga ditata ornamen bertuliskan Love. Lokasi ini selain ramai dikunjungi warga pada sore hari juga menjadi ajang foto selfie.
AYU CIPTA