TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk mengembalikan R, bocah kelas II sekolah dasar yang menganiaya Anggrah Ardiansyah, temannya, hingga tewas.
"Ia dikembalikan kepada orang tua," kata Ajun Komisaris Nunuk Suparmi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 September 2015.
Menurut Nunuk Suparmi, peradilan untuk anak di bawah umur bisa dilakukan dengan dua hal. "Sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, pilihannya diserahkan kembali ke orang tua atau wali atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," ujar Nunuk.
Pelatihan ataupun bimbingan yang dimaksud dilakukan oleh instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.
R, anak yang melakukan kekerasan terhadap Anggrah Ardiansyah, 8 tahun, sudah menjalani pemeriksaan pada Sabtu pekan lalu. "Pemeriksaan didampingi orang tuanya. Jadi dia dibebaskan waktu pemeriksaan. Dia mau tiduran atau sambil main, kami biarkan," tutur Kepala Bidang Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin.
Anggrah, yang bersekolah di SD 07 Pagi Kebayoran Lama, tewas pada Jumat, 18 September lalu. Ia dan R terlibat pertengkaran. Anggrah dipukul dan ditendang hingga akhirnya tewas.
Sempat pingsan, Anggrah kemudian dibawa ke Puskesmas Kebayoran Baru dan dipindahkan ke Rumah Sakit Fatmawati. Pada pukul 18.00, Anggrah mengembuskan napas terakhir.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Dilarang Pacaran Santri Ini Bawa Parang ke Ustaz, Lalu…
Wah Eva Celia Dapat Kejutan dari Vidi dan Ariel di Kamar Timur